Salah satu bentuk konkret yang dapat terjadi jaminan pelaksanaan itu diperkecualikan itu adalah pekerjaan yang barang jasa tersebut dikuasai oleh pejabat penandatanganan kontrak nah jenis-jenis pengadaan seperti ini misalkan seperti jasa lainnya sewa keterahan Ketika kendaraan tersebut sudah diberikan kepada pejabat penandatangan kontrak untuk dimanfaatkan, maka aset dari perusahaan ini sudah dikuasai oleh pejabat penandatangan kontrak yang memberikan pekerjaan. Sehingga tidak perlu lagi diserahkan oleh kontraktor jaminan pelaksanaan karena jaminan pelaksanaan pada prinsipnya adalah cara untuk memastikan menyedia memberikan dan melaksanakan barang jasa yang diperjanjikan dalam kontrak, nah ketika barang jasa yang contoh tadi sewa kendaraan bermotor ketika sewa kendaraan ini memberikan barang sesuai spesifikasi maka tidak perlu Lalu lagi, penyedia memberikan jaminan pelaksanaan karena aset dari vendor atau dari penyedia itu sudah dikuasai untuk digunakan oleh menerima manfaat dalam hal ini, penyapat penandatangan kontrak. Demikian, semoga bermanfaat.