di artikel ini : Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha? – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
saya pernah menuliskan :
Karena berdasarkan proses pemilihan dari pekerjaan dalam ruang lingkup yang tidak jauh berbeda terhadap penyedia dengan kontrak yang selesai dengan kinerja yang dapat diterima sebelumnya, maka proses kualifikasi tidak menjadi wajib dilakukan kualifikasi kembali.
Berdasarkan komentar yang masuk, perlu saya perjelas “proses kualifikasi tidak menjadi wajib dilakukan kualifikasi kembali.” ini tidak wajib dilakukan namun perlu dilakukan kecermatan juga, artinya ngga juga loss loss aja lewat gitu aja.
Saya sepakat dengan respon di artikel tersebut yang bunyinya :
Sebelum melakukan RO sebaiknya PP/Pokmil mengecek lagi kualifikasi penyedia. Bisa saja SBU kadaluarsa sebelum pemilihan penyedia.
Berkaitan dengan kualifikasi walau tidak perlu dilakukan Kualifikasi ulang, untuk kualifikasi dari sisi administrasinya, tetap perlu dilihat juga jaga-jaga ada kualifikasi yang secara administrasi sudah kadaluarsa.
Lebih tepat saya menuliskan yang tidak perlu dilakukan kualifikasi kembali adalah terkait dengan kualifikasi pengalamannya.
Terima kasih atas masukannya.
Semoga bermanfaat.