perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021
perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021

Pengadaan Langsung dan pelaksanaannya

Berdasarkan regulasinya Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan khususnya pada Jasa Lainnya dan Barang terdapat metode Pembelian Langsung yang tidak memerlukan negosiasi teknis dan atau negosiasi harga.

Selain itu Pengadaan Langsung perlu negosiasi teknis dan atau negosiasi harga.

Pada dasarnya pelaksanaan keduanya melalui Pengadaan Langsung melalui Pejabat Pengadaan.

Hanya saja logisnya, belanja air minum isi ulang, nilai Rp10.000, apa ya sampai pengadaan langsung tersebut dilakukan dengan pejabat pengadaan ke toko?

jawabannya tidak selalu demikian, Pejabat Pengadaan bisa saja menelpon, menyuruh orang lain memesan, dsb, yang penting dia yang memvalidasi transaksi tersebut.

Teknisnya gimana? Akan lebih mudah gunakan Toko Daring. Bila masih manual ya cukup bukti pembelian / pembayaran yang di paraf / ttd validasi oleh PP dan PPK

Demikian

 

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Apa itu Pengadaan Berkelanjutan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Fitur Penyedia dalam Swakelola dalam SIRUP

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: