Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Langsung dan pelaksanaannya

perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021

perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021

Berdasarkan regulasinya Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan khususnya pada Jasa Lainnya dan Barang terdapat metode Pembelian Langsung yang tidak memerlukan negosiasi teknis dan atau negosiasi harga.

Selain itu Pengadaan Langsung perlu negosiasi teknis dan atau negosiasi harga.

Pada dasarnya pelaksanaan keduanya melalui Pengadaan Langsung melalui Pejabat Pengadaan.

Hanya saja logisnya, belanja air minum isi ulang, nilai Rp10.000, apa ya sampai pengadaan langsung tersebut dilakukan dengan pejabat pengadaan ke toko?

jawabannya tidak selalu demikian, Pejabat Pengadaan bisa saja menelpon, menyuruh orang lain memesan, dsb, yang penting dia yang memvalidasi transaksi tersebut.

Teknisnya gimana? Akan lebih mudah gunakan Toko Daring. Bila masih manual ya cukup bukti pembelian / pembayaran yang di paraf / ttd validasi oleh PP dan PPK

Demikian

 

 

Exit mobile version