Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ruang Lingkupnya

Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Pelaksananya di Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dibagi menjadi cakupan :

  • Kementerian
  • Lembaga
  • Perangkat Daerah

Penulisan ini berbeda dengan Perpres sebelumnya yang menuliskan K/L/D/I.

 

Demikian.

Sebelumnya Materi Kegiatan Kutai Kartanegara tanggal 09 Agustus 2023
Selanjutnya Metode Kualifikasi dan Metode Evaluasi Penawaran

Cek Juga

img 6753

Swakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?