kewenangan pa keuda
kewenangan pa keuda

Pencantuman Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Penyusunan NPHD

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang ditunjang dan menjadi dasar pemberian hibah ini yang perlu diperjelas terlebih dahulu, perlu diterjemahkan secara rinci. berdasarkan peruntukan hibahnya, kemudian dioptimalisasi dengan apa yang dibutuhkan untuk mempermudah pelaksanaan, bila penerima manfaat akan menggunakan secara permanen maka gunakan skema hibah.

Ketika dihubungkan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa, maka pemberian hibah  harus disesuaikan dengan bentuk hibah dalam penyalurannya, yaitu dapat berupa Kas Uang atau berupa Barang/Jasa atau kombinasinya.

  • Bila Hibah berupa Barang/Jasa maka PPK melakukan pengadaan melalui penyedia.
  • Bila Hibah berupa Uang, maka pelaksanaan belanja uang tersebut menjadi tanggung jawab penerima hibah.
  • Bila Hibah sebagian berupa Uang, sebagian lagi berupa jasa.
  • Bila Hibah sebagian berupa barang sebagian berupa jasa
  • dsb.

Di era Permendagri 77/2020 tidak ada lagi DPA-PPKD, hanya ada DPA-SKPD, hal ini dikarenakan tidak ada lagi pemisahan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Hibah saat ini masuk dalam DPA-SKPD masing-masing sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kodefikasi perencanaan pembangunan daerah, dengan demikian Belanja Hibah berupa belanja operasional dapat berupa kas dan berada masing-masing SKPD dan menjadi tanggung-jawab PA.

Dengan demikian semakin penting dan krusial untuk menyusun naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), oleh karena itu NPHD saat ini menjadi tugas dan kewenangan untuk disusun dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran tiap SKPD yang membidanginya.

Kembali lagi kepada ketentuan dan detilnya, berkaitan dengan pelaksanaan :

  • bila melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang kemudian diserahkan kepada penerima hibah, maka perlu diatur mekanisme serah terima dan pencatatannya sebagai wujud pertanggung-jawabannya;dan/atau
  • bila melaksanakan hibah menggunakan skema dana, maka perlu diatur mekanisme transfer dana tersebut kepada penerima hibah dan pertanggung-jawabannya, dimana proses penggunaan dana tersebut dapat saja dikategorikan Swakelola Tipe III (belum tentu juga dana berupa transfer dana langsung dikategorikan swakelola tipe III).

Berbicara tanggung-jawab, maka kaitannya kepada hak dan kewajiban. Dengan demikian maka pada saat penyusunan NPHD, dengan Cara Pelaksanaan Pengadaan yang relevan perlu diatur dengan baik sejak awal diselaraskan dengan proses pengadaan sesuai aturan. Pada saat PA menyusun NPHD, PA sudah dapat memetakan hal ini sehingga bisa dilaksanakan dengan jelas pada saat RKA-SKPD menjadi DPA-SKPD.

tugas pengguna anggaran pada keuangan pemda
tugas pengguna anggaran pada keuangan pemda

Sehingga pada saat proses penyusunan NPHD, pengetahuan dan kompetensi terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi dibutuhkan, karena perlu diselaraskan antar kedua Peraturan terkait, yaitu Peraturan Keuangan Daerah dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketika akan melakukan Hibah, perlu diperhatikan pertimbangan bagaimana melakukan pengadaan tersebut, terutama untuk melakukan formulasi di penganggaran, perlu kita ketahui karakteristik pemberian hibah dengan penganggarannya dengan cara sebagai berikut :

  • Hibah berupa uang dapat saja dianggarkan dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada DPA-SKPD, kemudian ketika persyaratan administrasi pencairan diajukan berdasarkan NPHD dan kelengkapan lainnya maka pencairan hibah dalam bentuk uang dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.
  • Hibah berupa barang atau jasa dapat saja dianggarkan dalam kelompok belanja operasi yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada DPA-SKPD, pelaksanaannya dengan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai perpres.

Maka lakukan penulisan dana hibah dengan menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan detil! mari dipahami bersama bahwa :

  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Hibah;
  • NPHD memuat ketentuan yang mengatur Hak dan Kewajiban antara Pemerintah Daerah dan Penerima Hibah;
  • NPHD disusun oleh PA selaku Kepala SKPD sesuai urusan yang dibidanginya, Bersama tim teknis untuk selanjutnya menjadi bahan penyusunan KUA-PPAS, dimana Kepala SKPD terkait bertanggung-jawab penuh atas substansi NPHD;
  • NPHD memiliki paling sedikit ketentuan :
    • Pihak pemberi dan pihak penerima hibah;
    • Tujuan pemberian hibah;
    • Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
    • Hak dan kewajiban para pihak;
    • Tata cara penyaluran/penyerahan hibah;dan
    • Tata cara pelaporan hibah.

Demikian, semoga bermanfaat!

 

 

Peraturan
Sebelumnya Die Hard (1988)
Selanjutnya Slideshow Ngerumpi PeBeJe #56 : Produk Dalam Negeri Tangguh, Produk Dalam Negeri Tumbuh

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: