swakelola
swakelola

Apa itu Organisasi Kemasyarakatan, apakah termasuk Pelaku Pengadaan?

Mari kita simak bunyi dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada angka 24 Pasal 1 :

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Apakah Organisasi Kemasyarakatan merupakan Pelaku Pengadaan? mari kita lihat Pasal 8 Perpres Pengadaan, para Pelaku Pengadaan adalah sebagai berikut :

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.

Mari kita lihat ketentuan Pasal 47 ayat (3) :

Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.

Dengan demikian ketika Swakelola tipe III telah dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas, maka Organisasi Kemasyarakatan tersebut telah menjadi Penyelenggara Swakelola. Kontrak itu hanya antar kedua belah pihak sebagai entitas utuh.

Kesimpulannya tidak semua Organisasi Masyarakat merupakan Pelaku Pengadaan, tapi Organisasi Masyarakat yang berkontrak dengan PPK dan menjadi Penyelenggara Swakelola merupakan Pelaku Pengadaan. Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Swakelola
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #58 Agen Pengadaan
Selanjutnya Administrasi Pemerintahan di Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: