PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana
PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana dan Tidak Kompleks
PPK Tipe A itu untuk Pekerjaan Kompleks
nah bila dikaitkan dengan Jenis Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Pelaku Usahanya maka
PPK Tipe C relatif mengikuti kondisi pada Konstruksi Sederhana yang dilakukan Pelaku Usaha Kecil yaitu dengan nilai s/d Rp15M
PPK Tipe B relatif mengikuti kondisi pada Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan Pelaku Usaha Menengah yaitu antara diatas Rp15M s.d Rp50M
PPK Tipe A untuk pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh Pelaku Usaha Besar yaktu diatas Rp50M.
Klasifikasi Pelaku Usaha diatas tidak mengikat baku pada tipe PPK, bisa saja PPK Tipe A mengerjakan nilai pekerjaan di bawah Konstruksi Besar namun sudah menggunakan teknologi khusus, prinsipnya relevansi keterkaitan Tipe PPK dengan Kualifikasi Pelaku Usaha diatas hanya salah satu pendekatan saja.
Demikian.