img 5912
img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana

PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana dan Tidak Kompleks

PPK Tipe A itu untuk Pekerjaan Kompleks

 

nah bila dikaitkan dengan Jenis Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Pelaku Usahanya maka

 

PPK Tipe C relatif mengikuti kondisi pada Konstruksi Sederhana yang dilakukan Pelaku Usaha Kecil yaitu dengan nilai s/d Rp15M

 

PPK Tipe B relatif mengikuti kondisi pada Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan Pelaku Usaha Menengah yaitu antara diatas Rp15M s.d Rp50M

 

PPK Tipe A untuk pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh Pelaku Usaha Besar yaktu diatas Rp50M.

 

Klasifikasi Pelaku Usaha diatas tidak mengikat baku pada tipe PPK, bisa saja PPK Tipe A mengerjakan nilai pekerjaan di bawah Konstruksi Besar namun sudah menggunakan teknologi khusus, prinsipnya relevansi keterkaitan Tipe PPK dengan Kualifikasi Pelaku Usaha diatas hanya salah satu pendekatan saja.

 

Demikian.

Sebelumnya Pembelian Langsung dalam Pengadaan Langsung
Selanjutnya Hibah berbentuk Uang pada Organisasi Masyarakat dan PBJP

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?