jaminan pelaksanaan
jaminan pelaksanaan

Pembahasan Soal terkait Pemberlakuan Jaminan Pelaksanaan

PPK Pengadaan Obat senilai HPS Rp.450.000.000 akan melakukan tanda tangan dengan penyedia yang telah melalui proses tender dengan nilai Kontrak sesuai Nilai Penawaran Rp 357.750.000. Berapakah Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan?

A. Rp 17.887.500
B. Rp 22.500.000
C. Rp 25.000.000
D. Rp 30.000.000

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Perpres PBJP, nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau HPS. Dalam hal ini, nilai penawaran adalah Rp 357.750.000 dan nilai HPS adalah Rp 450.000.000. Karena nilai penawaran lebih rendah dari 80% nilai HPS, maka Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.

Maka, Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan adalah 5% dari Rp 450.000.000, yaitu Rp 22.500.000.

Jadi, jawabannya adalah B. Rp 22.500.000.

Sebelumnya Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja – Telah di buka untuk umum pada tanggal 1 Januari 2024 / pasca peserta pendaftar telah selesai proses Seleksi PPPK)
Selanjutnya Pembahasan Soal Pemberlakuan Jaminan Uang Muka

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: