Pekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula

Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal  3 ayat (1) Perpres PBJP

  • Barang
  • Jasa Lainnya
  • Pekerjaan Konstruksi
  • Jasa Konsultansi

Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan contoh paket pekerjaan “one stop Information Technology Solution” adalah :

  • Pengadaan Perangkat Keras (Barang)
  • Pengembangan Perangkat Lunak (Jasa Konsultansi)
  • Penyediaan Tenaga Kerja Operator (Jasa Lainnya)

Ketiga bagian pekerjaan diatas itu terhubung satu sama lain dalam satu paket pekerjaan yang menghasilkan keberhasilan dari tercapainya output, ketiga pekerjaan diatas dilakukan 1 penyedia yang berkontrak dalam 1 paket.

Kuncinya adalah 1 paket berisi beberapa jenis pekerjaan yang berbeda, kalau masih terpisah-pisah bukan pekerjaan terintegrasi. Penetapan Pekerjaan terintegrasi dapat dilakukan sejak perencanaan.

Demikian.

Perencanaan
Sebelumnya Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Selanjutnya Konsolidasi dan Permasalahannya?

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?