Pekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula

Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal  3 ayat (1) Perpres PBJP

  • Barang
  • Jasa Lainnya
  • Pekerjaan Konstruksi
  • Jasa Konsultansi

Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan contoh paket pekerjaan “one stop Information Technology Solution” adalah :

  • Pengadaan Perangkat Keras (Barang)
  • Pengembangan Perangkat Lunak (Jasa Konsultansi)
  • Penyediaan Tenaga Kerja Operator (Jasa Lainnya)

Ketiga bagian pekerjaan diatas itu terhubung satu sama lain dalam satu paket pekerjaan yang menghasilkan keberhasilan dari tercapainya output, ketiga pekerjaan diatas dilakukan 1 penyedia yang berkontrak dalam 1 paket.

Kuncinya adalah 1 paket berisi beberapa jenis pekerjaan yang berbeda, kalau masih terpisah-pisah bukan pekerjaan terintegrasi. Penetapan Pekerjaan terintegrasi dapat dilakukan sejak perencanaan.

Demikian.

Perencanaan
Sebelumnya Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Selanjutnya Konsolidasi dan Permasalahannya?

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: