Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres PBJP
- Barang
- Jasa Lainnya
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan contoh paket pekerjaan “one stop Information Technology Solution” adalah :
- Pengadaan Perangkat Keras (Barang)
- Pengembangan Perangkat Lunak (Jasa Konsultansi)
- Penyediaan Tenaga Kerja Operator (Jasa Lainnya)
Ketiga bagian pekerjaan diatas itu terhubung satu sama lain dalam satu paket pekerjaan yang menghasilkan keberhasilan dari tercapainya output, ketiga pekerjaan diatas dilakukan 1 penyedia yang berkontrak dalam 1 paket.
Kuncinya adalah 1 paket berisi beberapa jenis pekerjaan yang berbeda, kalau masih terpisah-pisah bukan pekerjaan terintegrasi. Penetapan Pekerjaan terintegrasi dapat dilakukan sejak perencanaan.
Demikian.