swakelola tipe i dan tenaga ahli
swakelola tipe i dan tenaga ahli

MoU/Nota Kesepemahaman pada Swakelola Tipe III dan Tipe IV di Era Perpres 12/2021

Saat ini yang memerlukan MoU di 1 tahun sebelum tahun pelaksanaan kontrak swakelola hanya swakelola tipe II saja. Hal ini dikarenakan penyederhanaan secara administrasi. Poin lain dari penyederhanaan ini adalah relaksasi secara administrasi mengingat swakelola tipe III dan tipe IV ini sifatnya adalah empowering society/pemberdayaan masyarakat, dimana nuansa pemberdayaan ini kental sekali khususnya di kelompok masyarakat.

Namun disisi lain bila diwajibkan MoU dari tahun sebelumnya kepada Kelompok Masyarakat atau Organisasi Masyarakat dan anggarannya ternyata tidak tersedia, MoU seringkali oleh masyarakat dianggap sudah pasti akan berkontrak swakelola, kondisi ini terkadang juga bisa disalahartikan dan menjadi potensi munculnya preseden buruk.

Jadi administrasinya disederhanakan, khusus untuk swakelola dengan organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat tidak lagi diwajibkan MoU untuk memberikan keleluasaan dan menghindari adanya anggapan buruk apabila ketika anggaran yang di-“MoU” kan memang tidak tersedia.

demikian.

Swakelola
Sebelumnya Cek status sertifikat PENGADAAN Barang dan Jasa
Selanjutnya Perhitungan HPS tidak dapat digunakan sebagai Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?