Tahapan Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dan Privat
Tahapan Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dan Privat

Klasifikasi Pengadaan di Sektor Pemerintah

Pengadaan di Sektor Privat/Swasta/Bisnis memiliki Perbedaan dengan Pengadaan di Organisasi Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), namun bila berfokus pada kesamaannya baik pada sektor privat maupun pada PBJP tujuan yang menjadi kebutuhan adalah sama, yaitu mendapatkan nilai uang atau yang dikenal juga sebagai value for money dari aktifitas/kegiatan pengadaan.

Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kebutuhan value for money menjadi tujuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 huruf a yang berbunyi :

menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.

Dengan demikian Pengadaan Barang/Jasa pada organisasi Pemerintah bersifat kasuistik, sebagai sebuah implementasi dari seni dan sains dalam rumpun manajemen, menerapkan value for money ini memungkinkan perlakuan berbeda dari sebuah komoditas yang sama namun dalam proses menghadirkan barang/jasa tersebut perlakuannya bisa berbeda untuk mencapai value for money.

Contoh, sama-sama Pengadaan Kertas, skenario berbeda akan membutuhkan tindakan yang berbeda :

  • pengadaan kertas untuk pelayanan sehari-hari, sifat rutin, maka dapat dilakukan forecasting kebutuhan bulanan, proses pembelanjaan dapat dilakukan bulanan;
  • pengadaan kertas untuk pengadaan buku kajian dalam rancangan Peraturan Perundangan yang memiliki tenggat waktu pembahasan yang ketat dari aspek penjadwalan dan memerlukan ketepatan waktu, forecasting kebutuhan memiliki jendela waktu yang relatif singkat, dan proses pembelanjaan dapat saja dilakukan sebelum proses kegiatan dimulai secara sekaligus;

contoh lain, komoditas makanan :

  • pengadaan makan minum rapat bulanan pada sebuah kantor Pemerintah;
  • pengadaan makan minum rapat khusus sebuah proyek;
  • pengadaan makan minum bagi penduduk di pos pengungsian tanggap bencana;

Walau pada 2 contoh diatas komoditasnya sama, namun kebutuhannya berbeda-beda bergantung situasi yang dihadapi, maka sifatnya kasuistik.

Dengan demikian dalam Pengadaan di Sektor Pemerintah dapat kita bagi menjadi beberapa klasifikasi :

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Kegiatan Rutin, dalam hal ini fondasinya adalah Proses Bisnis Utama;
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Kegiatan Proyek, dalam hal ini fondasinya adalah Proses Manajemen Proyek;
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Kegiatan Tanggap Darurat, dalam hal ini prinsip berpikirnya Keselamatan rakyat sebagai tujuan utama bernegara.

Demikian yang dapat saya sampaikan, salam pengadaan, salam kredibel!

 

Christian Gamas | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.

Sebelumnya Bela Pengadaan di Era Perpres 12/2021
Selanjutnya Penggunaan Pendapat Ahli Hukum Kontrak

Cek Juga

pengendalian kontrak

Pengendalian Kontrak

Tugas PPK salah satunya adalah melakukan Pengendalian Kontrak, dengan demikian PPK perlu memahami Tertib Pelaksanaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: