- Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 41 Perpres 12/2021) :
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung;dan
- Penunjukan Langsung
- Metode Evaluasi Penawaran (Pasal 42 Perpres 12/2021) :
- Kualitas dan Biaya;
- Kualitas;
- Pagu Anggaran;atau
- Biaya Terendah
- Metode Evaluasi Penawaran berdasarkan penggunaannya (Pasal 42)
- Jasa Konsultansi Perorangan
- Hanya menggunakan Metode Evaluasi Kualitas.
- Jasa Konsultansi Badan Usaha
- Kualitas dan Biaya;
- Kualitas;
- Pagu Anggaran;atau
- Biaya Terendah
- Jasa Konsultansi Perorangan
- Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi (Pasal 43) :
- Satu File :
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Dua File :
- Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha;
- Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
- Satu File :
- Kualifikasi Jasa Konsultansi (Pasal 44)
- Pascakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
- Prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha, menghasilkan daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
- Sistim Kualifikasi pada Prakualifikasi (Pasal 44) menggunakan sistim pembobotan dengan ambang batas.

Pemilihan Penyedia