Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia pada Jasa Konsultansi

  • Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 41 Perpres 12/2021) :
    • Seleksi;
    • Pengadaan Langsung;dan
    • Penunjukan Langsung
  • Metode Evaluasi Penawaran (Pasal 42 Perpres 12/2021) :
    • Kualitas dan Biaya;
    • Kualitas;
    • Pagu Anggaran;atau
    • Biaya Terendah
  • Metode Evaluasi Penawaran berdasarkan penggunaannya (Pasal 42)
    • Jasa Konsultansi Perorangan
      • Hanya menggunakan Metode Evaluasi Kualitas.
    • Jasa Konsultansi Badan Usaha
      • Kualitas dan Biaya;
      • Kualitas;
      • Pagu Anggaran;atau
      • Biaya Terendah
  • Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi (Pasal 43) :
    • Satu File :
      • Pengadaan Langsung;
      • Penunjukan Langsung;
    • Dua File :
      • Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha;
      • Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
  • Kualifikasi Jasa Konsultansi (Pasal 44)
    • Pascakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
    • Prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha, menghasilkan daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
  • Sistim Kualifikasi pada Prakualifikasi (Pasal 44) menggunakan sistim pembobotan dengan ambang batas.
Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Mudjisantosa Training and Consulting : Pengadaan Mobil Karoseri
Selanjutnya Swakelola Tipe IV, semangat pemberdayaan masyarakat

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: