Di Indonesia, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 41 Perpres 16 tahun 2018, proses Pemilihan Penyedia terdiri atas :
- E-Purchasing
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender Cepat
- Tender/Seleksi
Kemudian ada Pengadaan Khusus yang diatur dalam Bab VIII, yaitu :
- Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
- Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
- Pengadaan Pengecualian
- Penelitian
- Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Bagaimana di luar negeri, salah satu negara yang saya amati Pengadaan nya dilaksanakan dengan “rute” sebagai berikut :
- Tender terbuka
- Tender terbatas
- Dialog Kompetitif
Sudah….. sesimpel itu……
Kok bisa ya?
One comment
Pingback: Metode Pengadaan Kompetitif vs Non-Kompetitif - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa