Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 41 Perpres 16 tahun 2018, proses Pemilihan Penyedia terdiri atas :

  • E-Purchasing
  • Pengadaan Langsung
  • Penunjukan Langsung
  • Tender Cepat
  • Tender/Seleksi

Kemudian ada Pengadaan Khusus yang diatur dalam Bab VIII, yaitu :

  • Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
  • Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
  • Pengadaan Pengecualian
  • Penelitian
  • Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

Bagaimana di luar negeri, salah satu negara yang saya amati Pengadaan nya dilaksanakan dengan “rute” sebagai berikut :

  • Tender terbuka
  • Tender terbatas
  • Dialog Kompetitif

Sudah….. sesimpel itu……

Kok bisa ya?

Pemilihan Penyedia Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #33 Syarat dan Ketentuan Berlaku dalam Kontrak????
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #34 Kompetisi sehat dalam Pengadaan Publik Sangat Berarti

Cek Juga

definisi jenis pengadaan dan produk

Penulisan Pasal 1 angka 29a tentang Produk dan Evolusi Tahap Keempat Pengadaan Publik

Para praktisi yang familiar pasti pernah melihat Penulisan angka 29a dalam Pasal 1 pada Peraturan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: