Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 41 Perpres 16 tahun 2018, proses Pemilihan Penyedia terdiri atas :

Kemudian ada Pengadaan Khusus yang diatur dalam Bab VIII, yaitu :

Bagaimana di luar negeri, salah satu negara yang saya amati Pengadaan nya dilaksanakan dengan “rute” sebagai berikut :

Sudah….. sesimpel itu……

Kok bisa ya?

Exit mobile version