pengadaan khusus
pengadaan khusus

Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian

Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian berdasarkan Pasal 62 Perpres PBJP telah diatur dalam Pasal 62 ayat (4), yaitu terdiri atas :

  • Hasil kompetisi; atau
  • Penugasan.

Perhatikan bahwa Penelitian adalah salah satu bagian dari “Pengadaan Khusus”  Pelaksana Penelitian dapat berasal dari :

  • Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  • Perguruan Tinggi;
  • Ormas;dan/atau
  • Badan Usaha.

Dengan adanya batasan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD untuk melakukan penelitian, maka selain metode penugasan, dapat juga dilakukan pemilihan dengan seleksi proposal penelitian.

Pelaksanaan kedua metode tersebut tentunya akan lebih condong ke bidang dari keilmuan penelitian yang akan dilakukan, sehingga akan menjadi sangat khusus dan berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang umum, oleh karena itu penelitian dikategorikan pengadaan khusus. Demikian semoga memberi manfaat.pe

Sebelumnya Jaminan-Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Apakah Pemerintah Desa bisa belanja melalui Katalog Elektronik?

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?