e purchasing
e purchasing

Mengapa e-Purchasing dilaksanakan Pelaku PBJ dalam Satker/Perangkat Daerah?

Internal disini maksudnya adalah yang sama-sama ditetapkan PA/KPA, artinya pelaksananya bukan yang seperti Pokmil yang ditetapkan Kepala UKPBJ.

e-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia yang sifatnya simplifikasi pengadaan, dengan demikian tinggal membeli melalui katalog elektronik/toko daring.

pelaku pengadaan pelaksana pemilihan penyedianya untuk nilai sampai dengan 200juta rupiah adalah Pejabat Pengadaan yang penetapan penugasannya berupa SK PA/KPA, baru kemudian berkontrak dilakukan PPK.

kalau yang diatas 200juta rupiah, pelaksananya adalah PPK yang juga penetapan penugasannya oleh PA/KPA atau dilakukan sendiri oleh PA/KPA dalam hal tidak ada penetapan PPK, berkontraknya juga yang bertugas sebagai PPK itu tadi.

Esensinya adalah penyederhanaan, e-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia yang daftar penyedianya sudah terkurasi dalam sistem, sehingga tidak diperlukan peran dari eksternal PA/KPA dalam memilih penyedia, dengan demikian Kelompok Kerja Pemilihan tidak lagi melakukan pemilihan komoditas barang/jasa.

Simplifikasi tidak melakukan transaksi dengan Pokmil khusus untuk e-Purchasing ini karena Pokmil juga memiliki beban kerja sebagai Pokmil metode Pemilihan lainnya ataupun pokmil katalog, kalau e-Purchasing dilaksanakan oleh Pokmil juga, maka esensi simplifikasi dan kecepatannya akan terdistorsi dan menjadi tidak simpel lagi.

Simplifikasi untuk e-Purchasing juga terjadi dalam ketentuan tidak perlu melakukan penyusunan HPS.

demikian, semoga bermanfaat.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pengadaan Khusus dengan Skema Pengadaan Darurat, apa yang dilarang?
Selanjutnya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Tindak Lanjut PBJ Yang Terdampak Penyesuaian APBN/APBD Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)

Cek Juga

pengendalian kontrak

Pengendalian Kontrak

Tugas PPK salah satunya adalah melakukan Pengendalian Kontrak, dengan demikian PPK perlu memahami Tertib Pelaksanaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: