Dalam dunia pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah, dinamika lapangan sering kali tidak berjalan lurus sesuai dengan skenario di atas kertas. Perbedaan antara gambar kerja umum dengan rincian teknis, stok material yang mendadak kosong, hingga perselisihan spesifikasi adalah “makanan sehari-hari” para Pengelola Pengadaan.
Artikel ini akan mengulas kisah fiktif pembangunan Puskesmas Sukamaju sebagai pembelajaran praktis dalam mengidentifikasi masalah, mengelola adendum, serta mengeksekusi penerimaan hasil pekerjaan secara akuntabel.
- Ketika Gambar Utama dan Rincian Berbeda: Mana yang Jadi Acuan?
Pada proyek pembangunan Puskesmas Sukamaju, tim teknis menemukan ketidaksesuaian. Dalam gambar arsitektur utama, seluruh fasad depan bangunan dirancang menggunakan ornamen batu alam. Namun, ketika memeriksa gambar rincian (detail), ornamen batu alam hanya terpasang seperempat bagian saja.
Status pekerjaan saat itu sudah bertandatangan kontrak dengan jenis Kontrak Harga Satuan hasil tender.
Solusi Kontraktual
Dalam Kontrak Harga Satuan, daftar kuantitas dan harga (rincian penawaran) merupakan acuan utama output pekerjaan. Jika terjadi perbedaan antara gambar rencana umum dan gambar rincian:
Panggil Konsultan Perancang: Minta pertanggungjawaban teknis dan justifikasi atas perbedaan tersebut.
Revisi Gambar & Justifikasi Teknis: Konsultan perancang wajib menggambar ulang (shop drawing) agar selaras dengan jumlah rincian daftar harga satuan yang ada di dokumen tender, khususnya kuantitas yang memang direncanakan di daftar satuan dan harga.
Terbitkan Adendum Kontrak:
Perubahan gambar teknis ini wajib diformalkan melalui Adendum Kontrak.
As-built drawing maupun justifikasi teknis saja tidak cukup untuk dijadikan dasar pembayaran. Setiap perubahan teknis di lapangan yang berdampak pada struktur kontrak wajib diikat melalui adendum.