e purchasing
e purchasing

Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing

melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/.

Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut :

Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain:

a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;

b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;

c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau

d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.

Metode e-Purchasing yang dimaksud tersebut antara lain :

a. pembelian langsung;

b. negosiasi harga; atau

c. mini kompetisi.

 

Khusus untuk mini-kompetisi, pertimbangan yang dapat dilakukan berdasarkan draft Peraturan LKPP tentang Katalog adalah :

  • dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sama dengan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  • dilaksanakan oleh:
    • Pejabat Pengadaan untuk nilai:
      • paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
      • paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua.
    • PPK/Pokja Pemilihan untuk nilai :
      • paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau
      • paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua.

Demikian, semoga dapat melengkapi artikel sebelumnya.

Sebelumnya Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing
Selanjutnya Toko Daring di hapus pada Perpres 46/2025, apakah pada praktiknya “memang” hilang?

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?