9bc45702 fa91 4fca ac74 9149be54b25a
Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 6 tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsultan Pengawas dan Konsultan Perancang dalam satu paket, bolehkah? Bagaimana kontraknya?

Agar memenuhi prinsip efektif dan efisien, tidak dilarang mengkonsolidasikan jasa konsultan perancang dan sekaligus konsultan pengawas, yang dilarang adalah konsultan pengawas / konsultan perancang jadi yang mengerjakan fisik konstruksi, jelasnya cek pasal 7 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

Bagaimana jenis kontraknya? Sayangnya tidak dapat dilakukan dalam satu kontrak karena tidak ada jenis kontrak Gabungan Waktu Penugasan dan Lumsum, sehingga cara konsolidasi adalah pada proses pemilihan, jadi tetap saja untuk kontrak konsultan perancang adalah lumsum dan kontrak konsultan pengawas adalah waktu penugasan.

Seleksi bisa dijadikan satu paket, akan memudahkan dan efisien.

Semoga bermanfaat.

Sebelumnya Ahli Pengadaan sebagai Jack of All Trades
Selanjutnya Boleh dan tidak boleh dalam Pengadaan Pemerintah dan Peraturannya

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

One comment

  1. Bagaimn dengan penyusunan HPS perencanaan,pengawasan, dan pelaksanan digabung?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?