PBJ Desa pada era Perpres 54/2010 beserta perubahannya dan pada era Perpres 16/2018 sampai dengan Perpres 12/2021 belum termasuk dalam aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan semakin meningkatnya APBDesa tentunya pengaturan belanja pemerintah desa mengalami eskalasi, dengan ditetapkannya Perpres 46/2025 yang merupakan perubahan kedua Perpres 16/2025 PBJP Desa menjadi termasuk dalam PBJ Pemerintah, hal ini dapat kita lihat pada diperluasnya definisi PBJP pada pasal 1 angka 1 Perpres 46/2025 dengan bunyi :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
Perubahan ini kemudian memperluas ruang lingkup hingga Pemerintah Desa dengan APB Desa dimana hal ini dituliskan dalam Pasal 2 Perpres 46/2025. Selanjutnya pada Bab VIII Pengadaan Khusus kemudian ditambahkan Bagian baru yaitu Bagian Keenam dengan judul Pengadaan Barang/Jasa Desa.
Penambahan Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C sebenarnya masih serupa dengan Peraturan sebelumnya, namun perubahan yang paling signifikan adalah semakin ditegaskannya e-purchasing sebagai salah satu metode pemilihan penyedia pada PBJ Desa.
Pengalaman kami pribadi dahulu saat masih di UKPBJ pengadaan melalui e-Purchasing ini akan mempermudah Pemerintah Desa, walau dahulu Pemdes tidak bisa menggunakan e-purchasing katalog elektronik, tapi beberapa toko daring sudah bisa mengakomodir Pemerintah Desa.
Kemudian dahulu juga dengan sedikit memodifikasi pengguna SPSE kami juga pernah mendampingi desa untuk berbelanja secara e-purchasing sebagaimana kami pernah tuliskan di artikel https://christiangamas.net/pengadaan-barang-jasa-di-desa-dengan-menggunakan-e-purchasing/amp/
Sehingga dengan keberadaan aturan baru ini yang memungkinkan Pemdes belanja lewat katalog akan semakin berdampak positif bagi pembangunan desa. Tentunya kita masih menunggu aturan turunan dari LKPP (PerLKPP) lalu menindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah dan implementasi di sistem, tapi hal ini wajib kita sambut dengan positif.
Dengan perluasan cakupan PBJ Desa dalam Perpres 46/2025, Pemerintah Desa kini tidak lagi berdiri di luar sistem pengadaan nasional, termaktub sebagai Pengadaan Khusus PBJ Desa kini menjadi bagian utuh dari ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini bukan sekadar soal penguatan regulasi, tetapi juga membuka peluang standarisasi pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus sederhana bagi Pemerintah Desa.
Penguatan e-purchasing sebagai opsi metode pemilihan penyedia menjadi langkah strategis untuk mempermudah proses, menjaga efisiensi, sekaligus memastikan prinsip value for money tetap terjaga. Dengan pendampingan, pembinaan, serta penguatan kapasitas SDM di desa, pengadaan yang profesional dan akuntabel di tingkat desa bukan lagi wacana, tetapi realitas yang dapat diwujudkan.