Pada artikel ini saya telah membahas tentang UMKM yang perlu didukung berdasarkan Tujuan dan Kebijakan Perpres 16 tahun 2018 : https://christiangamas.net/keberpihakan-kepada-umkm-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
Tapi berpihak pada UMKM bukan lantas memanjakan, UMKM yang menjadi Penyedia tetap perlu di lakukan Pengelolaan Kontrak berdasarkan Pasal 17 Perpres 16 tahun 2018 yang berbunyi isian sebagai berikut :
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
Tujuannya supaya aspek Value For Money tetap tercapai, yaitu salah satu Tujuan Pengadaan berdasarkan Pasal 4 huruf a Perpres 16 tahun 2018 berbunyi :
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
Jadi hubungan Kontrak antara Penyedia UMKM dengan Pejabat Penandatangan Kontrak tetap wajib profesional, para Pelaku Pengadaan sangat wajib untuk mendorong UMKM untuk tidak selamanya menyandang status UMKM, dalam hal ini pada Pelaksanaan Kontrak. Demikian disampaikan, tetap semangat, selalu berintegritas, tetap sehat, dan salam Pengadaan!
One comment
Pingback: Batas Nilai Pengadaan Langsung Sesuai Perpres 16 tahun 2018 - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa