Jenis Kontrak pada Bentuk Kontrak Surat Pesanan

secara default pada surat pesanan format yang dihasilkan oleh sistem tidak mengatur jenis kontraknya, namun bila memperhatikan proses saat e-0urchasing yang sudah sangat spesifik dan keluarannya sudah rinci dan harus dipenuhi maka sejatinya kontrak yang dihasilkan aplikasi tersebut menggunakan jenis kontrak Lumsum.

Apakah boleh menggunakan jenis kontrak lain? Jawabannya boleh, yang penting draft kontraknya dikomunikasikan kepada pelaku usaha katalog elektronik pada proses negosiasi teknis dan negosiasi biaya. Demikian.

Sebelumnya Peran Pejabat/Panitia Peneliti Kontrak dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Purchasing Daya Listrik pada Kantor Pemerintah

Cek Juga

Pengadaan Makan Minum Atlit Skala Besar yang lagi Viral

Pada ramai ya soal makanan atlit nilai sebesar Rp50ribu tapi kualitas nya jomplang? Langsung nuduh ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: