Pengadaan dikecualikan lingkup Tarif yang dipublikasikan secara luas kepada Publik

Pengadaan dikecualikan, case spesifik pada Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah Memiliki harga satuan barang/jasa, yaitu pada Bahan Bakar Minyak. Barang/Jasa Pemerintah yang telah memiliki tarif yang dipublikasikan di definisikan dalam Pasal 1 angka 5 PerLKPP 12/2018 yang dalam hal ini terdefinisi sebagai :
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah :
>Memiliki harga satuan barang/jasa;
>Pungutan; atau
>Bea yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
 
Tarif yang dipublikasikan secara luas yang lingkupnya disebut dalam Perpres 16/2018 pasal 61 ayat (1) huruf b tersebut kembali dipertegas pada halaman 3 lampiran 1 PerLKPP 12/2018 bagian 3.1, contoh yang disebutkan meliputi namun tidak terbatas pada listrik, telepon/komunikasi, air bersih, bahan bakar gas, atau bahan bakar minyak.
 
Bahan Bakar Minyak adalah salah satu contoh pengadaan yang dikecualikan karena memiliki harga satuan barang/jasa yang telah dikecualikan, hal ini dikarenakan harga produk BBM di negara Indonesia baik yang dijual pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN maupun Swasta, ketentuan publikasi harga BBM secara meluas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, yaitu
“Dalam rangka melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Badan Usaha-Pemegang Izin Usaha Niaga Umum dan Penyalur wajib memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan salah satunya informasi harga, jumlah subsidi yang diterima jika membeli jenis BBM tertentu, dan jadwal pelayanan, dengan demikian dalam kegiatan usahanya SPBU diwajibkan mempublikasikan informasi harga kepada konsumen agar dapat beroperasi terlepas status nya BUMN atau swasta.

Dengan demikian pembelian pada SPBU Swasta seperti “S” atau “T” secara regulasi termasuk pada pengadaan dikecualikan dan bukan hak eksklusif dari SPBU milik BUMN terutama bila kebutuhan dan yang diperbolehkan untuk digunakan Pemerintah atas BBM itu sendiri adalah BBM Non-Subsidi, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak wajib membeli BBM pada SPBU BUMN apabila memang dimungkinkan ketersediaan anggarannya, terutama bila mengingat lagi bahwa Kendaraan Pemerintah memang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, dalam pertimbangan untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) maka Pemerintah dimungkinkan melakukan transaksi pada SPBU yang dapat menyediakan produk yang dibutuhkan untuk meningkatkan nilai dan umur ekonomis kendaraan dinas Pemerintah.
Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan?
Selanjutnya Penyusunan HPS dan analisa pasar terkait sumber data referensi penyusunan HPS

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: