img 6194
img 6194

Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Definisi e-Purchasing berdasarkan Perpres PBJP Pasal 1 angka 35 :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Kemudian pada Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP :

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Sehingga Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi tidak termasuk dalam cakupan e-purchasing.

 

Apa saja metode Pemilihan yang tercakup dalam e-Purchasing?

Bisa dilihat di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP :

Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.

Sehingga e-purchasing saat masih berlaku nya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diperkenankan untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi.

Sebelumnya Memilih Metode Pemilihan
Selanjutnya Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?