Inovasi Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, inovasi kontrak dapat menjadi kunci untuk mengoptimalkan hasil yang diperoleh. Selain jenis kontrak yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mempertimbangkan jenis kontrak inovatif berikut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proyek:

1. Kontrak Persentase

Kontrak persentase adalah jenis kontrak di mana konsultan konstruksi atau pemborong menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi atau pemborongan. Jenis kontrak ini memungkinkan fleksibilitas dalam penyesuaian biaya berdasarkan nilai total proyek, sehingga dapat memberikan insentif bagi konsultan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pekerjaan.

2. Kontrak Rancang Bangun (Design and Build Contract)

Kontrak Rancang Bangun adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan proyek diserahkan kepada kontraktor utama. Pemilik proyek hanya menentukan persyaratan yang diinginkan, sementara kontraktor mengembangkan dan merinci desain serta melaksanakan konstruksi. Jenis kontrak ini memungkinkan tahap desain dan konstruksi dilakukan secara overlapping, yang dapat mempercepat waktu penyelesaian proyek. Namun, kontraktor perlu memperhitungkan biaya cadangan (contingency cost) untuk mengatasi ketidakpastian yang timbul akibat keterbatasan dokumen awal.

3. Kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC)

Kontrak EPC mencakup tanggung jawab penuh atas Engineering (Perekayasaan), Procurement (Pengadaan), Construction (Konstruksi), dan Commissioning (Uji coba operasi) hingga sistem siap berproduksi. Proyek EPC umumnya dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan menggunakan sistem earned value, yang mengkonversikan progress pekerjaan ke nilai uang atau nilai jam kerja (man hour). Kontraktor berhak mengajukan earn value progress setiap bulan untuk mendapatkan persetujuan pemilik proyek. Jenis kontrak ini cocok untuk proyek-proyek besar seperti pembangunan pembangkit tenaga listrik atau pabrik.

Manfaat Inovasi Kontrak

Inovasi dalam jenis kontrak dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Efisiensi Waktu: Mempercepat penyelesaian proyek dengan menggabungkan tahap desain dan konstruksi.
  • Fleksibilitas Biaya: Menyesuaikan biaya berdasarkan nilai total proyek atau kemajuan pekerjaan.
  • Kualitas Pekerjaan: Memberikan insentif bagi kontraktor untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pekerjaan.

Dengan mempertimbangkan jenis-jenis kontrak inovatif ini, PPK dapat memilih kontrak yang paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan proyek, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan serta mendukung pencapaian tujuan program secara keseluruhan.

Sebelumnya Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Selanjutnya Perumusan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: