toko daring
toko daring

E-Purchasing Toko Daring

Pada tahun 2023, belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 1.105 triliun.
Nominal yang tidak sedikit ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengadaan yang lebih efisien dan efektif.
Penggunaan Marketplace Online berperan dalam Pengadaan barang dan jasa pemerintah kini juga dilakukan melalui marketplace online atau toko daring. Keterlibatan marketplace online sebagai Toko Daring Pemerintah mempermudah proses pengadaan dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Sebelumnya Contoh Dinamika Pengadaan Sebagai Dampak Tindakan Pelaku Pengadaan
Selanjutnya Apa itu microsleep dan bagaimana cara mengatasinya?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: