Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Daerah Bisa Lakukan Skema Pengadaan Dini Mulai Juli

Perhatikan ayat (3) Pasal 18 Perpres 12/2021 bunyinya :

Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kapan hal ini terlaksana?

siklus perencanaan keuda
siklus perencanaan keuda

Bila memperhatikan isi PerLKPP 11/2021 yang mengutip PP 12/2019 maka seharusnya Pelaksanaan Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sejak bulan Juli untuk tahun berikutnya.

Tentunya Tender dini/Seleksi Dini tersebut sudah memenuhi ketentuan, Perencanaan Pengadaan ditutup oleh Pengumuman RUP pada SIRUP sebagaimana dimaksud di ayat (8) Pasal 18 :

  • (8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Setelah Pengumuman RUP maka proses Pemilihan Penyedia dapat segera dilakukan sebagaimana Pasal 50 Perpres PBJP yang ayatnya :

  • (8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan.
  • (9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah: a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP.

Dengan demikian pada Pemda, proses tender dini/seleksi dini yang diharmoniskan dengan proses keuangan daerah, maka sudah dapat dilaksanakan pada bulan Juli tahun sebelumnya untuk pekerjaan tahun berikutnya.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pemaketan Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia
Selanjutnya Konsolidasi pengadaan jasa kebersihan menggunakan strategi kontrak payung (Daring) : 18 Januari 2022

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: