Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Daerah Bisa Lakukan Skema Pengadaan Dini Mulai Juli

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Perhatikan ayat (3) Pasal 18 Perpres 12/2021 bunyinya :

Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kapan hal ini terlaksana?

siklus perencanaan keuda

Bila memperhatikan isi PerLKPP 11/2021 yang mengutip PP 12/2019 maka seharusnya Pelaksanaan Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sejak bulan Juli untuk tahun berikutnya.

Tentunya Tender dini/Seleksi Dini tersebut sudah memenuhi ketentuan, Perencanaan Pengadaan ditutup oleh Pengumuman RUP pada SIRUP sebagaimana dimaksud di ayat (8) Pasal 18 :

Setelah Pengumuman RUP maka proses Pemilihan Penyedia dapat segera dilakukan sebagaimana Pasal 50 Perpres PBJP yang ayatnya :

Dengan demikian pada Pemda, proses tender dini/seleksi dini yang diharmoniskan dengan proses keuangan daerah, maka sudah dapat dilaksanakan pada bulan Juli tahun sebelumnya untuk pekerjaan tahun berikutnya.

Exit mobile version