Mahkamah Internasional atau dikenal dengan the International Court of Justice (ICJ) merupakan salah satu lembaga dalam hukum Internasional yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara negara dengan negara. Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai ...
SelengkapnyaUMUM
Seri Hukum Internasional #13 : ASEAN
Dalam buku Hukum Internasional oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih dituliskan bahwa ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 oleh lima negara di Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina. Sebelum ASEAN berdiri sebelumnya telah ada usaha untuk mengadakan kerja sama antara negara-negara di Asia Tenggara ini, yaitu ASA ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #12 : Dewan Keamanan PBB dan Hak Veto
Sebagaimana dikemukakan dalam “Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice” (Piagam PBB) Pasal 1 yang berbunyi : 1 To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #11 : Palestina, Keanggotaan Penuh dalam PBB, dan Penjegalan Permintaan Keanggotaan Penuh Palestina oleh Anggota Dewan Keamanan PBB
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Bacaan Pendahulu https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190116100422-120-361156/dibayangi-veto-as-palestina-tetap-ingin-jadi-anggota-pbb Pra-Anggapan : Keinginan Palestina untuk menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa Amerika Serikat kemungkinan besar menjegal ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #10 : Wilayah Udara Suatu Negara
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pembahasan Berdasarkan penjelasan dalam buku Sri Setianingsih dan Wahyuningsih tentang Hukum Internasional Hukum udara dan Hukum angkasa merupakan ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #9 :hak dan kewajiban negara pantai terhadap 4 pembagian wilayah laut: landas kontiten, laut teritorial, laut tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif
Dalam membahas wilayah perairan (laut) suatu negara, maka pada bagian awal harus disebutkan bahwa ada negara yang memiliki laut (coastal state atau fittoral state) dan ada negara yang tidak memiliki laut (landlocked countries). Mengutip pendapat Sri Setianingsih dalam bukunya Hukum Internasional disebutkan Konvensi Hukum Laut 1982 menetapkan beberapa zona maritim ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #8 : Perairan Pedalaman
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pembahasan Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki perairan pedalaman. Berikut akan dibahas apa pengertian perairan pedalaman : Dalam Konferensi ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #7 : Serba-Serbi Perwakilan Hubungan Internasional
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. 3 hal yang dimiliki perwakilan diplomatik yang tidak dimiliki oleh perwakilan lainnya Negara yang sudah diakui kedaulatannya mempunyai ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #6 : Perbedaan dan Persamaan Perwakilan Diplomat dan Perwakilan Konsuler
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pembahasan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjelaskan bahwa Indonesia sebagai ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #5 : Kepentingan Indonesia dalam Sengketa Laut Cina Selatan
A. Latar Belakang Sebagaimana di kutip dari buku NKRI Dari Masa ke Masa disebutkan ketika Indonesia diproklamirkan sebagai negara yang merdeka, batas wilayah laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam Peraturan Zmaan Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut ...
Selengkapnya