Ketika terjadi “penyanderaan” dan jalan keluar dari situasi administratif tersebut adalah memangkas apa yang seharusnya diterima orang lain sehingga jadi berkurang dan si penyandera itu yang mendapatkan keuntungan, maka telah terjadi “terorisme” dengan kewenangan yang dikenal dengan istilah “korupsi”. Karena kesamaan inilah makanya baik “terorisme” dan “korupsi” dinyatakan sebagai “kejahatan luar biasa”.
Cek Juga
Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)
Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...