PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LKPP memiliki beberapa program yang menjadikan para praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia menjadi mitranya, ada beberapa peran yang saya terlibat aktif, yaitu : Fasilitator Pelatihan Probity Advisor Pendamping Kontrak Selain yang saya terlibat aktif diatas, juga ada peran : Mediator; Pemberi Keterangan Ahli; dan lain-lain. Khusus untuk Pendamping ...

Selengkapnya

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 3)

perpres12 2021

Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ruang Lingkup Pemberlakuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Selengkapnya

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 2)

perpres12 2021

Setelah membahas bagian pembuka dari Perpres PBJ pada artikel sebelumnya, pada artikel ini kita mencoba mengupas sedikit tentang Ketentuan Umum dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian Peraturan ini diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun ...

Selengkapnya

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 1)

perpres12 2021

Halaman awal dari Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12/2021 dibuka dengan bagian Menimbang. Dalam bagian Menimbang disebutkan bahwa Pengadaan Publik yang dikenal sebagai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting (poin menimbang a) dan tujuan dari Peraturan ini adalah value for money dan keberpihakan (poin menimbang b). Kemudian pada Perpres ...

Selengkapnya

Apakah Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat dapat membatalkan Kemenangan Penyedia dengan Harga Terendah?

Pemilihan Penyedia

Artikel sebelumnya : Tender Cepat dan Filosofis nya Nah pertanyaan yang muncul adalah :   apakah verifikasi kualifikasi bisa membatalkan penyedia yg dengan harga terendah? Jawab : Aplikasi kadang belum sempurna, Tender Cepat itu berdasarkan aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), bisa saja, karena aplikasi SIKAP masih belum sempurna sehingga ...

Selengkapnya

Swakelola Tipe II, gimana prosesnya?

c2f13a36 2acf 479c b7e8 6440a68286cf

Swakelola Tipe II menjadi satu-satunya Tipe Swakelola yang memerlukan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaannya. Dokumen ini perlu diperhatikan berbeda dengan Kontrak Swakelola ya! Jadi tahapannya adalah MoU dulu, baru Kontrak Swakelola, itupun hanya di Swakelola tipe II. Untuk case nya, berikut adalah contoh : Rencana Perangkat Daerah kami ...

Selengkapnya

Masih Seputar Pertanyaan PjPHP/PPHP

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

Beberapa tulisan saya terkait PjPHP/PPHP : PjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan? Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) PBJ tanpa PjPHP/PPHP PjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen PjPHP/PPHP dihapus, gimana? Ketika PjPHP/PPHP dihapuskan ...

Selengkapnya

Siapa yang melakukan Negosiasi dalam Item Baru Perubahan Kontrak?

Masih berkaitan dengan artikel ini : Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru (http://christiangamas.net/perubahan-kontrak-dan-penambahan-item-baru/)   Yang melakukan proses ini adalah pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan NEGOSIASI TEKNIS. Hanya saja untuk mendapatkan independensi dan prinsip akuntabilitas, sebaiknya Pokmil/PP yang melakukan adalah yang berbeda dari proses pemilihan penyedia sebelumnya. Demikian.

Selengkapnya

Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Pasal 54 ayat (1) Perpres Pengadaan mengatur Perubahan Kontrak dalam lingkup : menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan. ketentuannya adalah maksimal perubahan tersebut berdampak pada nilai kontrak akhir 10% dari kontrak awal. PerLKPP ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?