Keadaan Kahar berbeda dengan Pengadaan Khusus Penanganan Keadaan Darurat, Keadaan Kahar adalah kondisi yang tidak diharapkan dan mempengaruhi pelaksanaan kontrak PBJP. Ketentuan yang berpengaruh pada kontrak terkait pengadaan Kahar pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dengan ketentuan : Pasal 55 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. (2) ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Swakelola atau Penyedia dan Sejarah Swakelola
Sebelum masuk pembahasan pada artikel, kami mengasumsikan pembaca telah membaca artikel sebagai berikut : Swakelola atau Penyedia? Format Kontrak Swakelola Model Dokumen Swakelola dan Dokumen Swakelola Pedoman Swakelola Era Perpres 12/2021 Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Sejarah Swakelola Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan ...
SelengkapnyaLingkup Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
Sebagaimana telah diundangkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia lingkup pelaksanaan teknis dari PerLKPP 12 tahun 2021 adalah sebagaimana terlihat di bagan sebagai berikut : Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara PENYEDIA dapat digambarkan menjadi 6 (enam) tahap secara umum, namun di gambar ...
SelengkapnyaPPK konsolidator di UKPBJ
PPK Konsolidator dapat diangkat dengan SK Pejabat yang sekiranya dapat menaungi beberapa PA/KPA yang memiliki PPK. Khusus untuk PPK Konsolidator yang ada di UKPBJ bentuk SK yang dapat ditiru adalah sebagai berikut : SK PEJABAT KONSOLIDATOR KONTRAK PAYUNG PPK konsolidator melakukan kegiatan sebagai berikut : konsolidasi untuk menghasilkan dokumen persiapan ...
SelengkapnyaPembinaan Pelaku Usaha
Daftar Hitam menjadi lamgkah terakhir untuk membina penyedia, maka aturan yang ada saat ini lebih kearah mendorong pelaku usaha menjadi penyedia yang baik dengan upaya pembinaan. Sudah pernah dibahas di blog ini terkait sanksi daftar hitam dan format penilaian kinerja penyedia, namun kegiatan yang diatur dalam PerLKPP Pembinaan Penyedia adalah ...
SelengkapnyaFormat Penilaian Kinerja Penyedia
Jangan lupa, saat ini telah berlaku Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PA/KPA/PPK dapat melakukan penilaian kinerja Penyedia dengan format yang sederhana sebagai berikut : DOWNLOAD : Format Dokumen Penilaian Kinerja Penyedia Untuk Pedoman Pengisian, merujuk PerLKPP 4/2021 : Aspek, Indikator dan Bobot ...
SelengkapnyaKewajiban Menggunakan Laptop Dalam Negeri dan Riuh Ramai di Media
Ada riuh ribut soal pagu vs spesifikasi minimum dari sebuah Kementerian oleh khalayak ramai. Yang perlu dipahami bersama, pagu itu tidak sama dengan harga beli. Harga beli tidak sama dengan harga e-katalog, harga di ekatalog itu masih berupa harga eceran tertinggi, wajib dinegosiasi!!!! Spesifikasi minimum dalam Regulasi baik berupa juknis ...
SelengkapnyaMenyikapi Daftar Pengalaman Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Bagaimana proses pembuktian Kualifikasi Penyedia? saat ini berdasarkan PerLKPP 12 tahun 2021 dilakukan secara daring, bila tidak dapat dilakukan daring maka dilakukan tatap muka (https://christiangamas.net/pembuktian-kualifikasi-di-era-perpres-12-2021/). Baca di :Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Untuk teknis pelaksanaannya Pembuktian Kualifikasi seharusnya sudah clear. Bagaimana ...
SelengkapnyaHal yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Penanganan Darurat
Sederhananya dalam Pengadan Penanangan Keadaan Darurat : Kebutuhan barang/jasa memang ada urgensi untuk segera digunakan demi keselamatan dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan tahapan persiapan, sehingga tidak perlu melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri. HPS yang disusun ini untuk menghindari kegagalan pasar, dikarenakan informasi yang beredar tidak lagi simetris. sebaiknya menggunakan jenis ...
SelengkapnyaPekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap ...
Selengkapnya