Pengadaan Sembilan Bahan Pokok

Hari ini saya mendapat konultasi secara daring terkait sebuah paket pengadaan, pertanyaan yang diajukan adalah untuk “pengadaan dikecualikan” apakah boleh menyebut merek?

Saya tentunya meminta informasi lebih lengkap agar advis yang saya berikan bisa lebih akurat dengan menjawab : “konteks nya?”

Kemudian sang penanya mengkonsultasikan pengadaan sembako, selain beras mau menghadirkan minyak goreng juga untuk diserahkan dan minyak goreng itu akan menyebutkan merek, bekerjasama dengan BUMN Bulog, saya langsung membalas, kok ini dianggap Pengadaan Dikecualikan? kriterianya gimana?

Kemudian penanya menjelaskan bahwa :

  1. Sudah ada hasil studi banding dari daerah lain
  2. produk yang diperlukan diadakan adalah produk yang diserahkan kepada masyarakat untuk meredam inflasi

Saya menjawab, tidak bisa dikategorikan pengadaan dikecualikan…… lain hal dan perkara ini……

Kok di daerah lain bisa? saya tanya balik mana kontraknya?

Setelah saya lihat kontraknya, ya beda konteks……

Pemda tersebut mengadakan hanya “beras” dan harga “beras” yang dijual / disalurkan dari Bulog sudah menjadi jaminan adalah harga termurah dan terpublikasikan secara luas, jadi bisa masuk dengan pengadaan dikecualikan, seperti halnya BUMN lain yang menyebarluaskan harga/tarifnya (Pertamina dengan harga BBM nya, kemudian Telkom dengan harga tarif berlangganan yang sama di pasaran, semua sudah terpublikasi luas dan dapat dikategorikan PBJ dikecualikan)

Nah paket Sembako ini? selain Beras, produk yang lain jelas bukan  kriteria Pengadaan Dikecualikan.

 

Bila BUMN Bulog ini akan ditunjuk sebagai penyedia, maka :

  1. Saya berpikir apabila dengan kapabilitas perusahaan tersebut mampu menghadirkan barang/jasa sembako paling murah dan tidak ada yang bisa menandingi di pasaran, maka ya lakukan “Penunjukan Langsung” dalam prakualifikasi tentunya ada kompetensi inti perusahaan yang menunjukkan bahwa BUMN tersebut adalah satu-satunya yang bisa memberi jaminan harga termurah, ini pun saya masih ragu hal tersebut bisa terwujud dan lebih cocok menjadi “Penunjukan Langsung” sebagai metode pemilihan penyedia.
  2. Solusi??? solusi dari skenario bila kondisi nomor 1 diatas tidak terpenuhi gimana? saya akhirnya berkonsultasi dengan senior saya, kabag UKPBJ Kabupaten Tanah Laut, dan beliau memberikan masukan lain, untuk sembako ya gunakan saja etalase bahan pangan, untuk solusi ini ya semua pelaku usaha bisa bersaing dan mini kompetisi atau memang setelah di compare BUMN tadi bila memang termurah ya di transaksikan saja lewat katalog lokal, ini ide yang lebih pas.

Demikian tulisan singkat yang bisa disimpulkan sebagai berikut :

a. hati-hati menggunakan PBJ Dikecualikan dan perhatikan kriterianya

b. metode pemilihan kedepankan e-purchasing dahulu.

 

Semoga bermanfaat.

Sebelumnya Perubahan Perpres 16/2018 yang kedua – Ruang Lingkup
Selanjutnya Bimbingan Teknis Tata Cara EKH dan Penerapan P3DN by IFPI

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: