0a4e82a3 bf0c 4bb6 bb6c 74500854dd7d
0a4e82a3 bf0c 4bb6 bb6c 74500854dd7d

Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menggunakan e-Purchasing

Pbj Desa dan e-Purchasing

di Kabupaten Kutai Barat yang luasnya 20ribu km persegi ini, angkutan umum tidak tersedia, disisi lain Perangkat Desa membantu warganya karena sering diminta….

Desa terkadang mengupayakan punya kendaraan operasional, aturan Barang Milik Desa juga ada dan mewajibkan plat merah….

Peraturan PBJ Desa memang belum menjadikan Desa sebagai pengguna metode pembelian e-purchasing, walau desa dalam Perkada dan PerLKPP rujukannya memungkinkan e-proc, tata kelola pengadaan yang lebih simpel memungkinkan tidak bisa mengakses katalog.

acapkali terjadi PBJ Desa ketika membeli kendaraan dikenakan harga OTR Pengguna perorangan walau diberikan plat merah, atau bahkan harga OTR Perorangan itu kemudian diterima lalu ditambah biaya balik kepemilikan ke Pemerintah Desa sehingga terjadi kemahalan dan temuan…. hal ini saya baru ketahui ketika saya diminta jadi narasumber PBJ Desa oleh Kanwil Perbendaharaan Provinsi lain…..

Bercermin dengan hal tersebut, maka saya berinisiatif untuk memastikan desa yang memang memiliki pengadaan kendaraan untuk dapat jadi pengguna katalog, memang mengakali sistem, tapi puluhan juta dihemat dari hal tersebut…. Kita buatkan placeholder SIRUP dan PA serta PPK kita lekatkan kepada Kades dan Ketua TPK. Selisih yang bisa diperoleh? Gede banget nilai rupiahnya dengan katalog….. Hal ini merupakan kebutuhan, walau e-Marketplace Pemerintah itu belum mengakomodir Pemdes, tapi kebutuhannya ada…. Semangat nya lebih pada efisiensi walau ya penggunaan sistem nya kurang tepat.

Toko Daring yang lebih fleksibel juga memungkinkan belanja bagi Pemerintah Kampung, sudah kita sosialisasikan kepada pihak luas dan ada Pemerintah Kampung yang mulai belanja, kalau toko daring jelas lebih simpel tidak perlu RUP.

Bagian PBJ khususnya di Kabupaten memiliki kewajiban mendampingi PBJ Desa….. Total baru ada 4 Desa dari 190 Desa yang bisa kita dampingi, amanat PBJ Desa di dampingi oleh UKPBJ ini ada di Permendagri…..

Makanya saya heran dengan UKPBJ-UKPBJ Kabupaten dalam analisis jabatan dan kebutuhan JF PPBJ memiliki kebutuhan yang kecil, Kabupaten saya yang menghitung riil jadinya kelihatan konyol, padahal Kab/Kota lain kebanyakan hanya menghitung dari tender/seleksi….. Kami menghitung dari beban pengadaan termasuk pengadaan langsung, itupun hasilnya sudah memerlukan 31 orang, ini angka belum termasuk menghitung mendampingi 190 Desa dan Perangkat Desa….. Amanat Perpres ada dan amanat Permendagri juga ada…. Yang tidak ada? SDM nya 🤣

Tetap Semangat, ditengah keterbatasan mari upayakan yang terbaik. 21 Oktober 2022 mendampingi Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa di Ruang kerja UKPBJ Kab. Kutai Barat di Sendawar.

0e9d82bc 0671 441c b7c6 84c0a700fe21

Sebelumnya SPBE, bagaimana implementasinya dapat berhasil?
Selanjutnya Bersiap-siap menyambut Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: