Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, mari perhatikan tugas dan kewenangan PA pada Pasal 9, pembatasannya adalah sebagai berikut : (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kewenangan Penetapan Penyedia
Pelaku Usaha yang telah melalui proses pemilihan penyedia, proses penetapan pemenang dilakukan oleh : Kelompok Kerja Pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 ...
SelengkapnyaPelaku Usaha yang menjadi Penyedia dengan Pengadaan Langsung
Perhatikan Pasal 50 ayat (7) pada Perpres 12/2021 : a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja. Untuk Pelaku ...
SelengkapnyaKoperasi dan Cara Pengadaan
Mari kita telaah apa itu Koperasi? UU Nomor 17 Tahun 2012 dalam Pasal 1 berbunyi : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan ...
SelengkapnyaSanggahan ditujukan kepada?
Sanggahan mengenai ketidakpuasan atas pengumuman pemenang proses pemilihan penyedia ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan. Bagaimana dengan Sanggah Banding? Pertama, Sanggah Banding adalah proses yang eksklusif untuk proses tender pada Pekerjaan Konstruksi, hal ini disebutkan di ayat 2 pasal 50 Perpres 12/2021. Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi terdapat proses untuk Sanggah Banding, ...
SelengkapnyaPersonel yang sama untuk satu tender
Ini lucu, dan terjadi. Satu personel ditawarkan dalam satu proses tender paket yang sama oleh dua Pelaku Usaha, apakah digugurkan dua-duanya? tentu tidak, wajib diklarifikasi dulu. Klarifikasi saat ini bisa dilakukan secara daring, pelaku usaha diklarifikasi dan dipertemukan, jangan lupa direkam, ketika dikonfrontasikan pasti akan terlihat mana yang sebenarnya memiliki personil sebagai ...
Selengkapnyaruang lingkup Perpres No. 12 Tahun 2021
Cakupan Ruang Lingkup Perpres 12/2021 sampai dimana? Apakah mencakup APBN/APBD saja? atau hingga BUMN atau BUMD atau APBDes? Jawabannya ada di Pasal 2 : Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran ...
SelengkapnyaPerencanaan Pengadaan Daerah dan Pentingnya Perencanaan PBJ
Pekan ini RKPD dijadwalkan selesai. Selanjutnya berdasarkan Perpres 12/2021 dengan memperhatikan Pasal 18, perlu dilakukan proses Perencanaan Pengadaan. PA/KPA bersama PPTK dalam kaitan tugasnya sebagai PPK perlu melakukan identifikasi kebutuhan yang menghasilkan identifikasi PBJ tahun berikutnya. Sejak sekarang. Distribusikan beban kerja Perangkat Daerah beserta Unit Organisasi dengan memperhatikan jenis pengadaan, ...
SelengkapnyaNegosiasi pada katalog
Perhatikan cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) disebutkan melalui swakelola dan / atau penyedia, artinya bisa sebuah pekerjaan dilakukan dengan swakelola dan penyedia untuk menghasilkan barang/jasa hingga serah terima. Proses Pengadaan non konsultasi berdasarkan pasal 38 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. sebut saja sebuah ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, definisi.
Ketentuan Umum pada Pasal 1 angka 1 pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendeskripsikan Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ...
Selengkapnya