pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

PPK pada Pemda

di opd kami sdh diangkat kpa namun diangkat lagi ppk dan tugasnya menandatangani kontrak, apakah ini diboleh sesuai aturan trims

respon :

  • Apakah ada SK yang menyatakan bahwa boleh tanda tangan kontrak?
  • Kemudian apakah PPK tersebut punya sertifikat kompetensi PBJ?
  • SK dari PA ya pak?

Maka :

Tidak ada aturan yang dilanggar berarti pak, penugasan sudah tepat.

Cuma sebaiknya jangan dzolim…. Jangan juga PA/KPA ngga ada kontrak sama sekali semua di kasih ke PPK

Sebelumnya PPK Mengendalikan Kontrak…. Bukan Penyedia
Selanjutnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?