pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

PPK pada Pemda

di opd kami sdh diangkat kpa namun diangkat lagi ppk dan tugasnya menandatangani kontrak, apakah ini diboleh sesuai aturan trims

respon :

  • Apakah ada SK yang menyatakan bahwa boleh tanda tangan kontrak?
  • Kemudian apakah PPK tersebut punya sertifikat kompetensi PBJ?
  • SK dari PA ya pak?

Maka :

Tidak ada aturan yang dilanggar berarti pak, penugasan sudah tepat.

Cuma sebaiknya jangan dzolim…. Jangan juga PA/KPA ngga ada kontrak sama sekali semua di kasih ke PPK

Sebelumnya PPK Mengendalikan Kontrak…. Bukan Penyedia
Selanjutnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?