pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

PPK pada Pemda

di opd kami sdh diangkat kpa namun diangkat lagi ppk dan tugasnya menandatangani kontrak, apakah ini diboleh sesuai aturan trims

respon :

  • Apakah ada SK yang menyatakan bahwa boleh tanda tangan kontrak?
  • Kemudian apakah PPK tersebut punya sertifikat kompetensi PBJ?
  • SK dari PA ya pak?

Maka :

Tidak ada aturan yang dilanggar berarti pak, penugasan sudah tepat.

Cuma sebaiknya jangan dzolim…. Jangan juga PA/KPA ngga ada kontrak sama sekali semua di kasih ke PPK

Sebelumnya PPK Mengendalikan Kontrak…. Bukan Penyedia
Selanjutnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”

Cek Juga

img 1698

Pembangunan Tugu / Patung Kreatif Seni

Pembangunan patung dalam proyek konstruksi sering kali dihitung dan di rancang dengan jenis kontrak Harga ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?