Apa Itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengertiannya Serta Kegunaannya

Definisi / Pengertian :

telah diatur dalam Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Siapa yang menetapkan :

Berdasarkan Perpres PBJP yang dapat menetapkan HPS adalah Pelaku Pengadaan yang memiliki peran tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen

 

Kapan di tetapkan :

berdasarkan Pasal 25 Perpres PBJP dilakukan saat Persiapan Pengadaan

ketentuan usia waktu masa berlaku HPS diatur dalam Pasal 26 Perpres PBJP sebagai berikut :

  • Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
    • a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
    • b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

 

Bagaimana menyusun HPS :

berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP cara menyusun HPS memperhatikan ketentuan berikut ini :

  • HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
  • Rincian HPS bersifat rahasia.

Pengecualian Penyusunan HPS diberlakukan dalam ketentuan sebagai berikut :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

 

Kegunaan HPS :

masih berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP HPS memiliki kegunaan :

  • alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
  • dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;dan
  • dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Lain-lain terkait HPS yang perlu diketahui :

HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

 

Artikel lain terkait HPS di blog ini :

 

Sebelumnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”
Selanjutnya Materi Kegiatan Workshop Konsolidasi Pengadaan pada Pemerintah Kalimantan Utara tanggal 25 Januari 2023

Cek Juga

Mengadopsi Manajemen Rantai Pasok dalam PBJP: Mengubah Respon Bencana dari “Reaktif” menjadi “Strategis”

Dalam dunia bisnis, Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management/SCM) bukan sekadar tentang logistik; ini adalah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?