PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pembelian Langsung dalam Pengadaan Langsung

img 7016

Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP mengatur bagaimana cara Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan. Metode ini terbagi jadi dua bergantung jenis kontraknya, yaitu : Pembelian Langsung untuk Jenis Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya yang menggunakan Bukti Pembelian / Kuitansi Negosiasi Teknis dan/atau Biaya yang menggunakan Surat Perintah Kerja. perbedaannya? Pembelian ...

Selengkapnya

Bolehkan E-Purchasing menggunakan bentuk kontrak lain?

img 6971

Secara default Bentuk Kontrak E-Purchasing adalah “Surat Pesanan”. Format dari Surat Pesanan dapat diunduh dari aplikasi Katalog Elektronik,  substansi nya sederhana karena E-Purchasing adalah kontrak yang tidak rumit menyesuaikan proses pengadaannya yang juga tidak rumit. Namun kadangkala kita perlu mendetilkan unsur-unsur kontrak dalam hal pelaksanaan kontrak barang/jasa di katalog elektronik ...

Selengkapnya

Peristiwa Pada Manajemen Risiko

manajemen risiko

bila terdapat permasalahan seperti : Inakurasi HPS pada Paket A Inakurasi HPS pada Paket B Kegagalan Tender pada Paket X Inakuasi HPS pada Paket C Kegagalan Tender Pada Paket Y Maka penilaian risiko dari aspek frekuensi kekerapan dihitung dari peristiwa-peristiwa tersebut sebelum masuk Risk Register. Event / Peristiwa berbeda dengan ...

Selengkapnya

Pengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?

img 6830

Secara level Strategis dan Operasional tidak mungkin ada Organisasi yang bebas dari risiko, kalau ada yang mengklaim demikian, maka bisa dipastikan Organisasi tersebut terlalu overestimate dalam menilai dirinya sendiri.   Dengan demikian berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan proses pendukung memiliki pola yang sama, pada level Proses sebagaimana pada ...

Selengkapnya

Pengguna Anggaran boleh menjalankan tugas PPK?

img 6788

UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) menyebutkan keberadaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan negara termasuk daerah. Pada Peraturan turunannya muncul role Pejabat Pembuat Komitmen yang menjalankan perang PA/KPA dalam kapasitas mikro. Bisa dibilang PA/KPA itu bergerak di level makro (atau meso bergantung organisasinya), sehingga di K/L ...

Selengkapnya

Batas akhir input RUP 100% K/L/Pemda

img 6753

Batas akhirnya adalah pada bulan Maret tahun anggaran tersebut dilaksanakan. Titik awalnya input RUP adalah saat RKA disusun alias sebelum tahun anggaran dimulai / T-1 tahun anggaran pelaksanaan. Dampak bila tidak diinput tepat waktu? Dampaknya adalah Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) akan turun. Ketepatan pada batas waktu akhir input RUP ...

Selengkapnya

Mengapa merancang Kontrak walau untuk Bukti Pembelian/Pembayaran itu tetap harus dilakukan?

img 6701

Sebelum mengkonsumsi artikel ini, baca dulu artikel sebelumnya di https://christiangamas.net/menyusun-rancangan-kontrak-pada-bukti-pembelian/   Pengadaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn) itu ada ambang batasnya, penetapan rancangan kontrak menjadi semacam catatan kecil apakah belanja tersebut dikenakan ppn atau tidak…. maka selain blanko yang disebutkan di artikel sebelumnya bila diperkirakan belanja berpotensi akan dikenakan ...

Selengkapnya

Spesifikasi Teknis/KAK pada Pengadaan

img 6696

Spesifikasi Teknis adalah uraian dari apa yang diharapkan dari sebuah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dapat menggunakan pendekatan standar, mutu, teknis, komposisi, dsb. Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen acuan bagaimana sebuah hasil jasa konsultansi melalui input, proses, dan keluaran dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Pada Spesifikasi Teknis tidak selalu ada ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?