Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP mengatur bagaimana cara Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan. Metode ini terbagi jadi dua bergantung jenis kontraknya, yaitu : Pembelian Langsung untuk Jenis Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya yang menggunakan Bukti Pembelian / Kuitansi Negosiasi Teknis dan/atau Biaya yang menggunakan Surat Perintah Kerja. perbedaannya? Pembelian ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Bolehkan E-Purchasing menggunakan bentuk kontrak lain?
Secara default Bentuk Kontrak E-Purchasing adalah “Surat Pesanan”. Format dari Surat Pesanan dapat diunduh dari aplikasi Katalog Elektronik, substansi nya sederhana karena E-Purchasing adalah kontrak yang tidak rumit menyesuaikan proses pengadaannya yang juga tidak rumit. Namun kadangkala kita perlu mendetilkan unsur-unsur kontrak dalam hal pelaksanaan kontrak barang/jasa di katalog elektronik ...
SelengkapnyaPeristiwa Pada Manajemen Risiko
bila terdapat permasalahan seperti : Inakurasi HPS pada Paket A Inakurasi HPS pada Paket B Kegagalan Tender pada Paket X Inakuasi HPS pada Paket C Kegagalan Tender Pada Paket Y Maka penilaian risiko dari aspek frekuensi kekerapan dihitung dari peristiwa-peristiwa tersebut sebelum masuk Risk Register. Event / Peristiwa berbeda dengan ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?
Secara level Strategis dan Operasional tidak mungkin ada Organisasi yang bebas dari risiko, kalau ada yang mengklaim demikian, maka bisa dipastikan Organisasi tersebut terlalu overestimate dalam menilai dirinya sendiri. Dengan demikian berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan proses pendukung memiliki pola yang sama, pada level Proses sebagaimana pada ...
SelengkapnyaPengguna Anggaran boleh menjalankan tugas PPK?
UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) menyebutkan keberadaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan negara termasuk daerah. Pada Peraturan turunannya muncul role Pejabat Pembuat Komitmen yang menjalankan perang PA/KPA dalam kapasitas mikro. Bisa dibilang PA/KPA itu bergerak di level makro (atau meso bergantung organisasinya), sehingga di K/L ...
SelengkapnyaBatas akhir input RUP 100% K/L/Pemda
Batas akhirnya adalah pada bulan Maret tahun anggaran tersebut dilaksanakan. Titik awalnya input RUP adalah saat RKA disusun alias sebelum tahun anggaran dimulai / T-1 tahun anggaran pelaksanaan. Dampak bila tidak diinput tepat waktu? Dampaknya adalah Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) akan turun. Ketepatan pada batas waktu akhir input RUP ...
SelengkapnyaAdendum Kontrak Surat Pesanan E-Purchasing
T :Bolehkah melakukan adendum Surat Pesanan E-Purchasing? J : ya boleh saja, cuma tidak boleh terlalu menyimpang dari ketentuan kontrak Surat Pesanan Awal. T : maksudnya? J : misal kita pesan Laptop Merk XYZ Tipe ABC sebanyak 20 unit, berarti adendumnya terhadap perubahan kuantitas 21 unit (misal). T : kalau ...
SelengkapnyaMengapa merancang Kontrak walau untuk Bukti Pembelian/Pembayaran itu tetap harus dilakukan?
Sebelum mengkonsumsi artikel ini, baca dulu artikel sebelumnya di https://christiangamas.net/menyusun-rancangan-kontrak-pada-bukti-pembelian/ Pengadaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn) itu ada ambang batasnya, penetapan rancangan kontrak menjadi semacam catatan kecil apakah belanja tersebut dikenakan ppn atau tidak…. maka selain blanko yang disebutkan di artikel sebelumnya bila diperkirakan belanja berpotensi akan dikenakan ...
SelengkapnyaMenyusun Rancangan Kontrak pada Bukti Pembelian
Bukti Pembelian/ Pembayaran adalah salah satu jenis kontrak yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) Perpres PBJP. Di Pasal 28 ayat (2) Perpres PBJP disebutkan bentuk kontrak ini hanya untuk Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka bentuk kontrak ini tidak dapat digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi ...
SelengkapnyaSpesifikasi Teknis/KAK pada Pengadaan
Spesifikasi Teknis adalah uraian dari apa yang diharapkan dari sebuah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dapat menggunakan pendekatan standar, mutu, teknis, komposisi, dsb. Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen acuan bagaimana sebuah hasil jasa konsultansi melalui input, proses, dan keluaran dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Pada Spesifikasi Teknis tidak selalu ada ...
Selengkapnya