Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pembayaran Prestasi Pekerjaan merupakan bagian dari ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Pengurang Pembayaran Pelaksanaan Pembayaran prestasi memperhitungkan : angsuran pengembalian uang muka retensi denda Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang/Jasa bersumber dengan Pinjaman / Hibah Luar Negeri
Pengantar Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang Lingkup Pada Pasal 2 Perpres 16/2018, ruang lingkup PBJP adalah : PBJP yang dilaksanakan dengan menggunakan APBN/APBD oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Dalam APBN/APBD terdapat sumber yang berasal dari Pinjaman dan / ...
SelengkapnyaPeraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendahuluan Sudah lebih dari 2 tahun diundangkan tanggal 22 Maret 2018 yang sebelumnya ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 16 Maret 2020. Pengganti, bukan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 menggantikan sepenuhnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dilakukan perubahan terakhir pada Peraturan Presiden ...
SelengkapnyaSharing Session – Kegiatan Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Mewujudkan Value For Money Dalam Pengadaan Barang/Jasa Melalui Konsolidasi, Probity Advice,Dan Clearing House di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah hal yang baru, telah disebutkan dalam Pasal 129 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 atas dasar efisiensi dan penciptaan nilai, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi menjadi sebuah proses Strategi Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik. ...
SelengkapnyaTujuan Pengadaan – Value For Money
Pendahuluan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur Tujuan Pengadaan, artikel ini membahas poin-pon tujuan pengadaan. Tujuan Pengadaan Pasal 4 Perpres 16/2018 menguraikan Tujuan Pengadaan sebagai berikut : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; ...
SelengkapnyaKetiadaan Metode Penyampaian Dua Tahap Pada Jasa Konsultansi
Pendahuluan Serupa dengan artikel https://christiangamas.net/kontrak-waktu-penugasan/ pada artikel ini akan membahas bagaimana perlakuan “khusus” pada Jasa Konsultansi dengan PB/PK/JL. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Metode Penyampaian Dokumen Penawaran dengan dua ketentuan sebagai berikut : Metode Penyampaian Penawaran Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Pasal 40 ayat ...
SelengkapnyaKontrak Waktu Penugasan
Kontrak Waktu Penugasan Merupakan Jenis Kontrak khusus Jasa Konsultansi yang baru hadir pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Era Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan peraturan Pengadaan sebelum Perpres 16/2018 khususnya pada Pasal 50 ayat (3) merupakan Jenis Kontrak ...
SelengkapnyaKonsolidasi Pengadaan
Konsolidasi Pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) diatur dalam Pasal 21. Tingkat Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Pasal 21 ayat (1) Perpres 16/2018 berbunyi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia Pasal 21 ...
SelengkapnyaCakupan Perencanaan Pengadaan
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menjelaskan tahapan yang terdapat dalam Proses Perencanaan Pengadaan, yaitu pada Bab IV Perencanaan Pengadaan. Lingkup Perencanaan Pengadaan Perencanaan Pengadaan meliputi hal-hal sebagai berikut : identifikasi kebutuhan penetapan barang/jasa; cara jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa Ketentuan diatas berdasarkan Pasal 18 ayat ...
SelengkapnyaPemilihan Penyedia Katalog
Penyedia Katalog Pemilihan Penyedia melalui e-Katalog dalam memperoleh Pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dikenal sebagai E-Purchasing E-Purchasing Ketentuan E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembelian Pada E-Purchasing Pasal 1 ...
Selengkapnya