swakelola
swakelola

Swakelola dengan Perguruan Tinggi Swasta, apakah diperbolehkan?

Pendahuluan

Bagaimana kalau swakelola nya dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? apakah dimungkinkan? bagaimana regulasinya?

Pembahasan Swakelola

Definisi Swakelola dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang terkahir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilihat pada angka 23 Pasal 1 Perpres PBJP :

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yaqg dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Dengan demikian terdapat 4 tipe Swakelola berdasarkan Penyelenggara Swakelola, dalam hal ini definisi Penyelenggara Swakelola secara umum terdapat pada Angka 17 Pasal 1 Perpes PBJP yang berbunyi :

Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

Penyelenggara Swakelola dan kaitannya pada Tipe Swakelola adalah berkaitan dengan pembagian tugas dan pelaksanaan Kontrak Swakelola yang merupakan Kontrak Kerjasama, 4 tipe Swakelola dan hubungan kerjanya dapat dilihat dalam ketentuan pada Pasal 18 ayat (6) Perpres pBJP :

  • Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
    • a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
    • b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
    • c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
    • d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat.
  • Apakah Organisasi Masyarakat itu? Angka 24 Pasal 1 Perpres PBJP menyebutkan bahwa :

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

  • Sedangkan Kelompok Masyarakat disebutkan dalam Angka 25 Pasal 1 Perpres pBJP sebagai berikut :

Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.

Perguruan Tinggi Swasta?

Menilik lebih lanjut pada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 1 angka 8 disebutkan :

Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut dalam Pasal 60 ayat (2) UU 12/2012 disebutkan :

PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

Berkaitan dengan Pendirian PTS maka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nojmor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Pasal 1 angka 6 PP 4/2014 adalah berbunyi sebagai berikut :

Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 31 PP 4/2014 adalah berbunyi sebagai berikut :

  • (1)Organisasi PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (2)Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapakah Badan Penyelenggara? Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pada Pasal 1 angka 4 :

  • Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perguruan Tinggi Swasta diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pada Pasal 1 angka 3 :

  • Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.

Pembahasan

Pasal 11 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta :

organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Perguruan Tinggi Swasta pada umumnya dibentuk sebagai Badan Hukum dengan bentuk Yayasan, dan dimungkinkan menggunakan bentuk selain yayasan seperti perkumpulan atau badan hukum nirlaba lainnya, sebagai Yayasan yang didirikan dengan dasar UU tentang Yayasan yang memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dalam hal Pendidikan Tinggi, dalam hal ini maka aspek legalitas dari Perguruan Tinggi Swasta yang didirikan dan memenuhi Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dapat dikategorikan sebagai Ormas.

Sebagaimana dalam Pasal 11 UU Ormas sebagai berikut bunyinya :

  • Pasal 11
    • (1)Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
      • a.perkumpulan; atau
      • b.yayasan.

Dengan demikian PTS dengan penetapan Badan Penyelenggara dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikategorikan Organisasi Masyarakat dan dapat menjadi Penyelenggara Swakelola, dalam hal ini adalah Swakelola Tipe III (Dengan Org. Masyarakat/Ormas).

Untuk memperkuat dasar penunjukan sebagai Penyelenggara Swakelola, pastikan memiliki seluruh legalitas PTS yang telah ditetapkan oleh Kemenhumham Ditjen AHU.

 

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

Swakelola
Sebelumnya Memaknai Dituliskannya Bertindak Sebagai, Merangkap Sebagai, dan Dapat Dibantu dalam Permendagri 77 tahun 2020
Selanjutnya Materi Pengadaan barang/Jasa di Desa

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: