swakelola tipe 2
swakelola tipe 2

Bolehkah konsultan MK dilakukan pengadaannya secara Swakelola?

Hari ini saya dapat pertanyaan bunyinya begini :

mhn ijin bertanya…apakah diperbolehkan utk jasa konsultan MK dan konsultan DED menggunakan perguruan tinggi negeri (swakelola type II)….kalau diperbolehkan apakah dasar hukumnya?
Terima kasih atas bantuannya🙏🙏🙏

Jawaban saya :

diperbolehkan selama memang penyelenggara swakelola memiliki kemampuan dan sarana prasarana untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara swakelola….. dasar hukumnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan LKPP tentang Swakelola.

kata kunci nya adalah

Penyelenggara Swakelola memiliki kemampuan dan sapras….

 

bila diyakini demikian, maka tidak masalah.

 

salam pengadaan!

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa dalam sebuah kegiatan dengan Cara Swakelola, seperti apa?
Selanjutnya Siapa yang tanda tangan progress / pengendalian kontrak?

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?