Pengertian Administrasi Pertanahan

secara umum melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://kbbi.kemdikbud.go.id/), dimana masing-masing berdefinisi :

  1. Administrasi

usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kegiatan kantor dan tata usaha pemerintah atau lembaga pemerintah

  1. Pertanahan

hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik

 

Berangkat dari definisi dasar secara bahasa Indonesia tersebut diatas, maka dilakukan penelusuran definisi berdasarkan literatur, yaitu :

Administrasi : segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu

(Etika Administrasi Pemerintahan, The Liang Gie, Djohermansyah Djohan, Milwan)

Berdasarkan definisi KBBI bahwa “kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan” terdapat keterkaitan dimana administrasi erat dengan kegiatan pemerintahan, sehingga dari buku yang sama di definisikan pula bahwa Administrasi Pemerintahan adalah “segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok dalam bidang pemerintahan yang merupakan salah satu dari kegiatan aparatur negara dalam melayani kepentingan rakyat”

Mengkombinasikan pemahaman baik dalam definsi teoritis maupun definisi dari KBBI, maka Administrasi Pertanahan memiliki pengertian :

“Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi yang melaksanakan segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok dalam bidang pemerintahan yang merupakan salah satu kegiatan aparatur negara dalam melayani kepentingan rakyat, kepentingan rakyat ini secara lebih spesifikmerupakan kepentingan atas hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik”

Pada buku Administrasi Pertanahan yang disusun Nandang Alamsah D, disebutkan kembali bahwa pengertian administrasi disebutkan ada administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain administrasi dalam arti sempit ini lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work)

Administrasi dalam arti luas pada terdapat beberapa pendapat ahli beriut :

  1. Leonard D White, administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil dan sebagainya
  2. The Liang Gie, segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu
  3. William H. Newman, administrasi adalah pembimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan usaha usaha suatu kelompok orang orang ke arah pencapaian tujuan bersama
  4. Sondang P. Siagian, administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
  5. Dwight Waldo, administrasi adalah suatu daya upaya manusia yang kooperatig yang mempunyai tingkat rasionalitas tinggi.

Demikian berdasarkan pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan administrasi secara luas adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya – sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien

Terlepas dari definisi pertanahan yang sederhana dari KBBI, terdapat pendapat ahli juga berdasarkan Pada buku Administrasi Pertanahan yang disusun Nandang Alamsah D. Yaitu :

Rusmadi Murad, suatu kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 yang dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)

Pengertian administrasi pertanahan adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pembahasan diatas telah diketahui bahwa urusan pertanahan memiliki Undang-undang khusus yang dikenal dengan UUPA, sehingga terkait seluruh definisi tersebut saya mencoba mendefinisikan pemahaman saya tentang administrasi pertanahan adalah sebagai berikut :

Usaha dan kegiatan yang dimulai sejak penetapan tujuan, serta cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi, hingga termasuk segenap usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dalam satu kesatuan yang terdiri atas rangkaian kegiatan penataan. Rangkaian-rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok dalam bidang pemerintah ini merupakan kegiatan aparatur negara dalam melayani kepentingan rakyat yang saling terkait satu sama lain, dan melayani kepentingan rakyat yang secara lebih spesifik merupakan kepentingan atas hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik, pencapaian pemenuhan kepentingan rakyat ini dilakukan pemerintah dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 yang dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)

Sebelumnya Kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakan secara tidak terbatas pula
Selanjutnya Catur Tertib Pertanahan

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: