Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, transparansi dan objektivitas adalah fondasi utama. Namun, seringkali kita melihat praktik di lapangan di mana Pokja Pemilihan (Pokmil) melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya, terutama dalam tahap evaluasi penawaran teknis.
Salah satu kasus yang cukup menggelitik adalah ketika peserta tender digugurkan hanya karena alasan teknis yang sepele, seperti “supir dump truck tidak bisa dihubungi saat ditelepon”. Pertanyaannya: Apakah ini dapat dibenarkan secara hukum?
Verifikasi vs. Mencari-cari Alasan
Berdasarkan regulasi yang berlaku—sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 beserta perubahannya—Pokja Pemilihan memang diberikan wewenang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Tujuannya jelas: untuk memastikan bahwa dokumen penawaran yang disampaikan peserta adalah benar dan perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.
Namun, ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar. Pokja dilarang melakukan post-bidding (mengubah kriteria evaluasi setelah dokumen masuk) dan dilarang keras menambah persyaratan kualifikasi yang bersifat diskriminatif atau tidak objektif.
Kesalahan Non-Substansial Bukanlah Dasar Pengguguran
Dalam berbagai dokumen pedoman pemilihan, disebutkan dengan eksplisit bahwa Pokja dilarang menggugurkan penawaran karena alasan kesalahan yang tidak substansial. Contohnya termasuk kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama, atau hal-hal administratif lainnya yang tidak mempengaruhi substansi teknis.
Jika sebuah perusahaan sudah melampirkan bukti kepemilikan atau sewa alat yang sah dan valid (seperti surat dukungan, STNK, atau kontrak sewa), maka ketersediaan supir untuk dihubungi secara real-time bukanlah kriteria yang menentukan apakah alat tersebut tersedia atau tidak. Menggugurkan peserta hanya berdasarkan variabel komunikasi yang tidak diatur dalam Dokumen Pemilihan adalah tindakan yang mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Langkah Strategis untuk Penyedia
Jika Anda berada di posisi sebagai pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh tindakan Pokja yang subjektif semacam ini, jangan tinggal diam. Berikut adalah langkah yang bisa ditempuh:
Gunakan Hak Sanggah: Melalui SPSE, sampaikan sanggahan tertulis dengan argumen yang merujuk pada Dokumen Pemilihan. Tekankan bahwa tindakan Pokja tidak memiliki dasar hukum dalam dokumen tersebut.
Kumpulkan Bukti: Lampirkan bukti validitas alat Anda untuk menunjukkan bahwa substansi teknis sebenarnya terpenuhi.
Tuntut Klarifikasi: Jika ada keraguan, prosedurnya adalah melakukan klarifikasi tertulis, bukan langsung melakukan eksekusi (pengguguran).
Penutup
Sebagai sesama praktisi pengadaan, kita harus terus mendorong agar proses pemilihan penyedia dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan “asumsi” atau prosedur yang dibuat-buat di tengah jalan
