Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dan Manajemen Modern di era SPBE

pemerintahan elektronik

Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) merupakan salah satu kegiatan penting dalam penyelenggaraan negara, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, kualitas pelayanan publik, dan akuntabilitas pemerintah. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi PBJ, pemerintah telah menerapkan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik. SPSE merupakan salah satu bentuk ...

Selengkapnya

Daftar Hitam dan deviasi keterlambatan kontrak

daftar hitam

apakah deviasi terhadap waktu dalam berkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah wajib di kenakan daftar hitam? Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021, deviasi terhadap waktu dalam berkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikenakan sanksi daftar hitam jika memenuhi salah satu kriteria berikut: melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan ...

Selengkapnya

Peraturan Pengadaan

perpres12 2021

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif, serta mengutamakan kepentingan umum dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK) serta produk dalam negeri. Untuk mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah telah ...

Selengkapnya

Jangan secara tidak sadar melakukan pungli

Saat ini para ASN sudah diberi kemudahan untuk melakukan tindakan berusaha sebagai pelaku usaha di kehidupan sehari-hari…. Misal sebagai ASN kita dapat melakukan pembukaan jasa cuci kendaraan, sekali cuci kita dapat mengenakan tarif Rp50.000 tanpa harus melakukan analisa, ikuti saja harga pasar dan beres. Di Pemerintahan tempat tugas kita keseharian ...

Selengkapnya

Kontrak Lumsum dalam Pengadaan Barang/Jasa Terkait Pekerjaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi

  Pengadaan barang/jasa merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi atau proyek tertentu. Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif. Salah satu aspek penting dalam pengadaan barang/jasa adalah pemilihan jenis kontrak yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan ...

Selengkapnya

Pendekatan Dalam Penyusunan Spesifikasi Mutu untuk Produk Alat Musik Kesenian

Beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk Produk Adalah sebagai berikut : Merek Teknis Komposisi Sampel Standard Fungsi untuk produk alat musik seperti Seruling yang sudah memiliki merek ternama dan kita memang akan menggunakan merek tersebut kita dapat menggunakan spesifikasi dengan langsung menyebutkan merek, akan lebih baik bila sudah terdapat standar ...

Selengkapnya

Menghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran

swakelola

Menghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran diatur dalam Pasal 24 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dengan bunyi : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. (2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ...

Selengkapnya

Kontrak Payung dan Persiapan PBJP

HPS kebutuhan tahun pertama (biasanya sudah terprediksi dengan baik) di total dengan T+1 (prediksi presisi) dan T+2 (prediksi presisi) RUP diumumkan di tiap tahun…. Pengalaman saya sebaiknya pengumuman RUP masing-masing tahun, hanya saja saat tender nya di add ketiganya, jadi total ketiga nya terhitung pasti…. Jangan lupa sesi pemberian penjelasan ...

Selengkapnya

Perbedaan Pemberian Kesempatan dan Perpanjangan Waktu pada Kontrak Pengadaan Pemerintah

img 5049

Apa bedanya pemberian kesempatan dan perpanjangan kontrak?   Jawaban :   Pemberian kesempatan intinya ada kesalahan dari Penyedia, sehingga diberikan “kesempatan” setelah PPK menilai Penyedia mampu menyelesaikan kontrak, jadi ada konsekuensi berupa denda keterlambatan….   Sedangkan perpanjangan waktu lebih disebabkan adanya kejadian di luar kehendak penyedia, sehingga kontrak diberikan “perpanjangan ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?