Tentang Harga Perkiraan Sendiri

Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Pengertian dan Kegunaannya

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. HPS ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 33 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

 

Pengertian HPS

HPS merupakan perkiraan harga yang mencakup biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS dihitung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian. Nilai HPS bersifat tidak rahasia, namun rincian HPS bersifat rahasia.

 

Penetapan HPS

Penetapan HPS dilakukan oleh Pelaku Pengadaan yang memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan Pasal 25 Perpres PBJP, HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

 

Penyusunan HPS

Penyusunan HPS harus memperhatikan beberapa ketentuan:

  1. Data yang Dapat Dipertanggungjawabkan: Informasi yang digunakan harus didokumentasikan dengan baik, seperti tangkapan layar website, brosur, atau rekaman suara telepon.
  2. Keahlian: HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan, biaya pengiriman, dan biaya lainnya tanpa menambahkan faktor yang menghasilkan inefisiensi.

 

Kegunaan HPS

HPS memiliki beberapa kegunaan penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah:

  1. Menilai Kewajaran Harga Penawaran: HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, berkaitan dengan penilaian kewajaran harga ini maka menjadi muncul urgensi untuk mengidentifikasi mata pembayaran utama selama proses penyusunan HPS.
  2. Menetapkan Batas Tertinggi Penawaran: HPS menjadi dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya.
  3. Menetapkan Besaran Nilai Jaminan Pelaksanaan: HPS digunakan untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% dari nilai HPS.

 

Pengecualian Penyusunan HPS

Ada beberapa pengecualian dalam penyusunan HPS, yaitu:

  • Pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00.

  • E-purchasing.

  • Tender pekerjaan terintegrasi.

 

Kesimpulan

HPS adalah komponen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang membantu memastikan transparansi dan efisiensi. Dengan memahami dan menerapkan HPS sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pengadaan dapat melakukan proses pengadaan dengan lebih baik dan akuntabel.

 

 

Sebelumnya Jenis Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi
Selanjutnya perbedaan antara Penunjukan Langsung dan Pengadaan Khusus untuk penanganan keadaan darurat

Cek Juga

pengendalian kontrak

Pengendalian Kontrak

Tugas PPK salah satunya adalah melakukan Pengendalian Kontrak, dengan demikian PPK perlu memahami Tertib Pelaksanaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: