Instansi Pelaksana dalam Pasal 2 Perpres 12/2021 merujuk pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini dikarenakan pimpinan-pimpinan dari tiap jenis instansi itulah yang menjadi Pengguna Anggaran (PA). Pimpinan Kementerian dipimpin Menteri, bertindak sebagai PA. Pimpinan Lembaga dipimpin Kepala Lembaga, bertindak sebagai PA. Piminan Perangkat Daerah, baik berupa Dinas atau Badan, dipimpin oleh ...
SelengkapnyaChristian
Konsolidasi dan Permasalahannya?
Terkadang proses pengadaan dengan konsolidasi sebagai strategi dapat menimbulkan masalah di era dimana masyarakat belum memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dengan baik. Contoh 1 : Kertas A4 1 rim dengan harga Rp50.000 untuk satu rim. Pengadaan dilakukan dalam 1 bagian pada sekretariat daerah untuk 1 tahun rata-rata memerlukan 150Rim, itu artinya ...
SelengkapnyaPekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula
Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres PBJP Barang Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan ...
SelengkapnyaTindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu : Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan : Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 ...
SelengkapnyaPengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna
Dalam Pasal 33 Perpres PBJ salah satu ketemtuan dikecualikan dari kewajiban Jaminan Pelaksanaan adalah : Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna Ketentuan ini logis untuk dilakukan, contoh pekerjaan Jasa Lainnya untuk sewa beberapa kapal selama setahun dengan nilai Rp. 2Milyar. pelaku usaha pemenang tender yang berkontrak ...
SelengkapnyaSistem Pengadaan Secara Elektronik, apakah hanya “website lelang?”
Mari kita perhatikan Aturan terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik : Pasal 71 (1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas: a. PerencanaanPengadaan; b. PersiapanPengadaan; c. Pemilihan Penyedia; d. PelaksanaanKontrak; e. SerahTerimaPekerjaan; f. Pengelolaan Penyedia;dan g. KatalogElektronik. proses tender/seleksi di LPSE Kementerian/Lembaga/Pemda melalui SPSE adalah salah satu cakupan dari ruang Lingkup SPSE, tepatnya ...
SelengkapnyaInovasi dan Masalah
Saat ini proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih banyak masalah. Masalah menuntut hadirnya solusi, solusi ini menjadi Value. Oleh karena itu proses penciptaan value ini menjadi sesuatu yang diharapkan dalam proses PBJP, hal inilah yang menjadi dasar mengapa dalam PBJP senantiasa menghadirkan aturan yang memungkinkan Value Creation atau Penciptaan Nilai. Setiap ...
SelengkapnyaPemerintah Bangkitkan Industri TIK Dalam Negeri lewat Belanja Produk Bidang Pendidikan
Akhir-akhir ini santer dan riuh soal kebijakan Pemerintah untuk belanja produk Telematika dalam negeri yang harganya lebih mahal daripada produk impor. Wajar hal ini ribut dan seolah diluhat dari harga saja pemerintah seolah salah dengan kebijakan ini, wajar sekali karena kelangsungan usaha dibidang TIK banyak dipengaruhi oleh APBN/APBD melaluo belanja ...
SelengkapnyaKonfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!
Menyambung artikel : Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia Jangan sampai Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pemilihan Penyedia (Pokmil/Pejabat Pengadaan) menggugurkan Pelaku Usaha hanya karena sekedar tidak mengupload Screesnshot KSWP dari Aplikasi DJP Kemenkeu. Ketentuan dalam PerLKPP 12/2021 (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman ...
SelengkapnyaPrakualifikasi Gagal Dalam Hal Peserta Terkualifikasi Kurang dari 3
Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut : Pasal 51 (1) Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Perlu kita perhatikan pada Pasal ...
Selengkapnya