Pada Pasal 74 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 (Perpres 16/2018) dan keseluruhan ayat yang menyertainya maka Pasal 74 Perpres 16/2018 dapat saja dimaknai sebagai berikut : Sumber Daya Pengadaan Jafung PPBJ, ASN pada TNI/Polri, dan/atau Personil Lainnya yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Atas dasar pertimbangan ...
SelengkapnyaChristian
Menghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran
Menghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran diatur dalam Pasal 24 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dengan bunyi : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. (2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ...
SelengkapnyaKontrak Payung dan Persiapan PBJP
HPS kebutuhan tahun pertama (biasanya sudah terprediksi dengan baik) di total dengan T+1 (prediksi presisi) dan T+2 (prediksi presisi) RUP diumumkan di tiap tahun…. Pengalaman saya sebaiknya pengumuman RUP masing-masing tahun, hanya saja saat tender nya di add ketiganya, jadi total ketiga nya terhitung pasti…. Jangan lupa sesi pemberian penjelasan ...
SelengkapnyaPerbedaan Pemberian Kesempatan dan Perpanjangan Waktu pada Kontrak Pengadaan Pemerintah
Apa bedanya pemberian kesempatan dan perpanjangan kontrak? Jawaban : Pemberian kesempatan intinya ada kesalahan dari Penyedia, sehingga diberikan “kesempatan” setelah PPK menilai Penyedia mampu menyelesaikan kontrak, jadi ada konsekuensi berupa denda keterlambatan…. Sedangkan perpanjangan waktu lebih disebabkan adanya kejadian di luar kehendak penyedia, sehingga kontrak diberikan “perpanjangan ...
SelengkapnyaAnalisa Harga Satuan Pekerjaan dan Sanksi Kerugian
Pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 bila di search terkait “analisa harga satuan pekerjaan” maka acapkali ditemui kalimat : Analisa harga satuan pekerjaan untuk bagian pekerjaan harga satuan dan rincian keluaran harga untuk bagian pekerjaan lumsum bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga ...
SelengkapnyaDokumentasi Sebagai Narasumber Bimbingan Teknis E-Purchasing Melalui Katalog Elektronik – Kuta Kab. Badung – by. KM & Partners – Desember 2023
Dokumentasi Sebagai Fasilitator / Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1 di Banjarbaru bagi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara by SR Management & DSS – Desember 2023
Kontrak E-Purchasing dengan tambahan atas Surat Pesanan
Saya pernah mengisi di beberapa K/L dan ditanyakan pernah dalam situasi tertentu Surat Pesanan tidak cukup sebagai kontrak, perlu dibuat pengaturan khusus sehingga ditambah Surat Perjanjian, hasil pemeriksaan menyatakan tidak perlu ada surat perjanjian. Hari ini ada yang konsul di “Forum Pengadaan” WAG, bertanya kebalikannya, Surat Pesanan harus dilengkapi SPK/Surat ...
SelengkapnyaNilai Harga Sesudah Pajak dan Sebelum Pajak
di e-Purchasing harga sudah termasuk pajak sedangkan pihak keuangan membutuhkan kontrak sudah tertera pajak maka kita perlu melakukan konversi. Misal nilai Pekerjaan sesudah pajak untuk e-purchasing adalah Rp5.772.000 jangan anda kalikan 11% lalu nilai tersebut dikurangi dengan angka tersebut, keliru!!! Nilai Sebelum Pajak kita hitung dulu dengan ...
SelengkapnyaTantangan dalam proses Konsolidasi Pengadaan
Pengalaman saya yang bikin rumit proses Konsolidasi itu bukan di proses pengadaannya, tapi di proses keuangannya, bagaimana tidak….. tiap anggaran Satker Perangkat Daerah memiliki mekanisme penganggaran yang bervariasi untuk sebuah kebutuhan yang sama, jadinya ketika kita mau menyeragamkan sebuah spesifikasi teknis, maka ada yang dana nya cukup dan ada yang ...
Selengkapnya