Apakah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat bertugas di LPSE?
Pertama-tama kita sepakati dahulu bahwa tugas dari Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) itu bukan hanya melakukan tender/seleksi, di Kamus Kompetensi Teknis yang lama selain kompeten di Jenis Kompetensi Pemilihan Penyedia, JF PPBJ juga perlu kompeten di Jenis Kompetensi Perencanaan Pengadaan, Pelaksanaan Kontrak, dan Pelaksanaan Swakelola.
Kemudian saat ini Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga diperbaharui, dapat dilihat di sini :
Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2023
Saat ini ada :
- Jenis Kompetensi 10 : Pengelolaan LPSE
- Jenis Kompetensi 11 : Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi LPSE
- Jenis Kompetensi 12 : Pengelolaan Aplikasi SPSE dan Sistem Pendukung
Maka semakin kuatlah dasar untuk meyakini bahwa mengelola LPSE adalah kegiatan dari JF PPBJ.
Demikian, semoga bermanfaat.