Mari kita telaah apa itu Koperasi?
UU Nomor 17 Tahun 2012 dalam Pasal 1 berbunyi :
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Poinnya adalah menjalankan usaha, dengan demikian sudah jelas Koperasi adalah Pelaku Usaha.
Dengan demikian dalam konteks PBJPemerintah, Koperasi adalah Pelaku Usaha dan dalam hal menjadi Pemenang/memenuhi persyaratan, maka menjadi Penyedia.
Bagaimana dengan Koperasi Pegawai Negeri pada sebuah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, perlu diperhatikan bahwa Koperasi didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya, maka jelas bukan bagian dari Kelembagaan institusi Pemerintah.
Dengan demikian Koperasi ketika berkontrak dengan Pemerintah, merupakan PELAKU USAHA yang menjadi PENYEDIA. Dengan demikian Koperasi berkontrak sebagai PENYEDIA, bukan SWAKELOLA.
Demikian.